PTBA Beri Akte Tanah untuk 133 KK di Lawang Kidul

PTBA memberikan surat pengalihan tanah kepada 133 kepala keluarga (KK) di Dusun II Bukit Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sebanyak 133 kepala keluarga (KK) di Dusun II Bukit Agung, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim menerima surat pengalihan hak tanah dari PT Bukit Asam Tbk (PTBA).

Penandatanganan akta tanah secara kolektif yang diberikan oleh PTBA tersebut dilakukan di Balai PKK Bukit Agung, Senin (01/11) kemarin, disaksikan Senior Manajer Pengadaan Aset dan Infrastruktur Sipil Penunjang PTBA Ichsan Aprideni, Senior Manajer Corporate Sosial Responsibilty (CSR) PTBA Hartono, Camat Lawang Kidul dan Kepala Dusun Bukit Agung.

Ichsan Aprideni mengatakan pihaknya menyampaikan ucapan terima kasih kepada semua tim khususnya dari Kecamatan Lawang Kidul dan Desa Keban Agung dalam proses pengalihan hak tanah ini.

“Hal ini sesuai dengan atur gugus kita bahwa kita memberikan kemakmuran dan kehidupan masa depan yang lebih baik dan ini merupakan salah satu wujud perusahaan untuk mendukung noble purpose tersebut,” kata Ichsan.

Sementara itu, Andrille Martin mengucapkan syukur karena sebanyak 133 KK warga Lawang Kidul sudah memiliki lahan.

“Untuk PTBA, kami ucapkan terima kasih yang sudah memberikan yang terbaik untuk masyarakat Bukit Agung. Semoga PTBA semakin jaya dan sukses, selalu peduli dan bersinergi dengan masyarakat di ring 1 khususnya Tanjung Enim yang kita banggakan ini. Sukses terus PTBA,” ucapnya.

Hal senada juga disampaikan oleh Kepala Desa Keban Agung, Fajrol Bahri, pihaknya menyampaikan rasa bersyukur dan bangganya kepada PTBA yang sudah peduli kepada masyarakat Bukit Agung dengan telah diterimanya surat pengalihan hak menjadi milik pribadi.