PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota di 7 provinsi, 18 kota dan 76 kabupaten, telah dilaksanakan secara serentak oleh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota dari tanggal 21 sampai dengan 23 September 2016.
Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota meliputi bakal pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau perseorangan oleh partai politik atau gabungan partai politik dan/atau perseorangan.
Tahapan Pilkada selanjutnya, berkas persyaratannya pasangan calon yang sudah mendaftar itu akan diperiksa oleh KPU hingga tanggal 5 Oktober. Jika memenuhi syarat, maka KPU akan menetapkannya sebagai pasangan calon resmi tanggal 24 Oktober.
Berikut jumlah bakal pasangan calon dalam pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota yang diterima pendaftarannya, dilansir dari Sistem Informasi Tahapan Pilkada (SITaP) 2017 berdasarkan hasil rekapitulasi per tanggal 24 September 2016.
Jumlah paslon Gubernur/Wakil Gubernur (tersebar di 6 provinsi)
– Perseorangan : 1 paslon
– Jalur Parpol : 17 paslon
Jumlah paslon Bupati/Wakil Gubernur (tersebar di 57 Kabupaten)
– Perseorangan : 38 paslon
– Jalur Parpol : 117 paslon
Jumlah paslon Walikota/Wakil Walikota (tersebar di 14 kota)
– Perseorangan : 8 paslon
– Jalur Parpol : 34 paslon
Total Daerah : 77
Jumlah total paslon perseorangan : 47
Jumlah total paslon partai poliitk : 168
Jumlah Calon Kepala Daerah Laki Laki : 197
Jumlah Calon Kepala Daerah Perempuan : 18
Jumlah Calon wakil Kepala Daerah Laki-Laki : 200
Jumlah Calon wakil Kepala Daerah perempuan : 15
Jumlah Petahana : 63
BERITA LAIN:
BNN Syaratkan Tes Narkoba Untuk Ikut Pilkada
PDIP Resmi Usung Ahok-Djarot di Pilkada DKI 2017
Muzakir Siap Dicalonkan Jadi Gubernur Sumsel 2018
Wabup Nurul Aman Siap Maju Jadi Bupati Muara Enim