Pencemaran Nama Baik, Fahri Laporkan Presiden PKS ke Bareskrim

Fahri Hamzah (Foto: Antara)

Fahri Hamzah (Foto: Antara)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah, melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman ke Badan Reserse dan Kriminal (Bareksrim) Mabes Polri, atas tuduhan pencemaran nama baik.

Kuasa hukum Fahri, Mujahid A Latief, yang tergabung dalam Tim Pembela Keadilan & Solidaritas (PKS) melaporkan Sohibul karena diduga melanggar Pasal 310 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP tentang pencemaran nama.

Melalui siaran persnya, Mujahid mengatakan Sohibul Iman juga diduga melanggar UU No.19 tahun 2016 tentang ITE Pasal 27, yakni mendistribusikan dan mentransmisikan konten penghinaan dan/ atau pencemaran nama baik.

BERITA LAINNYA:

“Berita bohong yang dicantumkan di situs resmi partai yaitu www.pks.or.id mencantumkan bahwa Fahri Hamzah melanggar kode etik ringan sebagaimana putusan MKD, padahal putusan itu tidak pernah ada,” kata Mujahid, Senin (5/12/2016) .

Selain itu berita bohong lainnya adalah Fahri Hamzah disebutkan mengatasnamakan DPR untuk membubarkan KPK, dan dianggap “pasang badan” untuk 7 proyek DPR.

”Berita itu mencemarkan nama baik klien kami. Padahal klien kami tidak pernah mengatasnamakan DPR untuk pembubaran KPK dan tentang proyek DPR hal ini telah melalui proses panjang di DPR dan Fahri Hamzah adalah dalam konteks dirinya sebagai Ketua Tim Implementasi Modernisasi DPR,” ujar Mujahid.

Atas laporan ini, Sohibul Iman terancam pidana paling lama 9 bulan untuk pasal pencemaran nama baik pasal 55 KUHP, dan penjara paling lama 6 tahun serta denda Rp 1 Miliar untuk pelanggaran UU ITE.