
Foto Ilustrasi
PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengusut 87 kasus dugaan korupsi dana desa. KPK telah menerima laporan dari masyarakat terkait dugaan penyalagunaan dana desa sebanyak 363 kasus.
“Dari 363 laporan yang masuk ke KPK, sebanyak 87 laporan yang layak ditindaklanjuti,” terang Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Sabtu (28/1/2017).
BERITA LAINNYA:
- KPK Minta Penyaluran Dana Desa Tepat Sasaran
- Kementerian Desa Optimis Dana Desa 2017 Terserap 100 Persen
- Kasus Dana Bansos, Mantan Gubernur Sumut Divonis 6 Tahun Penjara
- KPU: Jelang Pilkada Dana Bansos dan Hibah Rawan Penyelewengan
- Menteri Desa: Dana Desa Jangan Digunakan Membeli Kendaraan Dinas
Dikatakan Febri, KPK akan menelaah puluhan laporan itu agar bisa dilanjutkan ke tahap penyelidikan atau tidak. Saat ini, statusnya dalam tingkat pengumpulan bahan dan keterangan. Namun Febri tidak menjelaskan tersebar dimana saja 87 laporan tersebut.
Pemerintah telah menetapkan dalam APBN jumlah Dana Desa tahun 2017 sebesar Rp60 triliun rupiah diperuntukan bagi 74.754 desa di Indonesia. Dana desa 2017 ini mengalami kenaikan 3 kali lipat dari tahun anggaran 2015 dan mengalami kenaikan 28% dari dana desa tahun 2016 ini yang sebesar Rp.49,96 triliun.
Berikut rincian dana desa tahun anggaran 2017 untuk seluruh Provinsi di Indonesia yang dikutip dariĀ www.djkp.depkeu.go.id:
- Provinsi Aceh = Rp.4.892.571.795.000
- Provinsi Sumatera Utara = Rp.4.197.972.490.000
- Provinsi Sumater Barat = Rp.796.538.971.000
- Provinsi Riau = Rp.1.269.305.925.000
- Provinsi Jambi = Rp.1.090.942.601.000
- Provinsi Sumatera Selatan = Rp.2.267.261.445.000
- Provinsi Bengkulu = Rp.1.035.340.413.000
- Provinsi Lampung = Rp.1.957.487.721.000
- Provinsi Jawa Barat = Rp.4.547.513.838.000
- Provinsi Jawa Tengah = Rp.6.384.442.058.000
- Provinsi DI Yogyakarta = Rp.368.567.559.000
- Provinsi Jawa Timur = Rp.6.339.556.181.000
- Provinsi Kalimantan Barat = Rp.1.616.725.259.000
- Provinsi Kalimantan Tengah = Rp.1.148.904.929.000
- Provinsi Kalimantan Selatan = Rp.1.430.375.412.000
- Provinsi Kalimantan Timur = Rp.692.420.247.000
- Provinsi Sulawesi Utara = Rp.1.161.358.872.000
- Provinsi Sulawesi Tengah = Rp.1.433.826.019.000
- Provinsi Sulawesi Selatan = Rp.1.820.518.240.000
- Provinsi Sulawesi Tenggara = Rp.1.482.032.772.000
- Provinsi Bali = Rp.537.258.505.000
- Provinsi Nusa Tenggara Barat = Rp.865.014.066.000
- Provinsi Nusa Tenggara Timur = Rp.2.360.353.320.000
- Provinsi Maluku = Rp. 961.602.798.000
- Provinsi Papua = Rp.4.300.947.518.000
- Provinsi Maluku Utara = Rp.832.406.416.000
- Provinsi Banten = Rp.1.009.506.961.000
- Provinsi Bangka Belitung = Rp.261.661.579.000
- Provinsi Gorontalo = Rp.513.958.123.000
- Provinsi Kepulauan Riau = Rp.228.182.536.000
- Provinsi Papua Barat = Rp.1.364.412.395.000
- Provinsi Sulawesi Barat = Rp.461.094.687.000
- Provinsi Kalimantan Utara = Rp.369.938.349.000