Meniru Jerman, Pemerintah akan Denda Penyebar Berita Hoax

Word on keyboard

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah berencana memberikan denda kepada penyebar berita palsu atau hoax di sosial media. Karena itu, saat ini pemerintah menggodok sistem yang mampu menangkal penyebaran berita hoax.

Menurut Kepala Kantor Staf Presiden Teten Masduki, Selasa (10/1/2017), dalam peraturan tersebut akan memuat denda kepada perusahaan platform media sosial yang membiarkan berita hoax beredar di lamannya.

“Perusahaan- perusahan tersebut harus mencabut berita hoax dalam waktu 24 jam,” ujar Teten.

BERITA LAINNYA:

Teten menjelaskan akan ada regulasi yang memberikan kewenangan kepada pemerintah untuk mendenda platform seperti Google, Facebook dan lain-lain jika mengakomodir berita hoax.

Regulasi tersebut akan mencontoh Jerman yang cukup baik dalam menerapkan aturan penggunaan medsos kepada para penggunanya. Medsos dijadikan sebagai ajang memperkuat kualitas demokrasi di negara Jerman.

“Di Jerman ada dua hal. pertama ada regulari yang memungkinkan pemerintah memberikan denda, kemudian ada komitmen bersama antara perusahaan platform,” ujar Teten.