Honorer Usia 35 Tahun ke Atas jadi PPPK

Foto: bpjsketenagakerjaan

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA —  Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menegaskan tenaga PTT maupun honorer berusia 35 tahun ke atas tidak bisa diangkat menjadi CPNS.  Nantinya, mereka akan dijadikan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Alasannya, UU Aparatur Sipil Negara (ASN) mengatur bahwa batas usia untuk bisa diangkat menjadi CPNS kurang dari 35 tahun. Nantinya, setelah menjadi PP, bisa menjadi dasar hukum pengangkatan honorer usia 35 tahun ke atas menjadi PPPK dan yang di bawah 35 tahun menjadi CPNS.

BERITA LAINNYA:

  • Waspada Investasi Ilegal Berkedok Koperasi
  • Tambang Batubara di Tanjung Agung Terbakar
  • Menteri Desa: Kades Wajib Pasang Baliho Penggunaan Dana Desa
  • Ditjen Pajak Undur Batas Laporan SPT Hingga 21 April 2017
  • Unik, Pemilihan Ketua RW Rasa Pilkad

Selain itu menurut Karo Hukum Komunikasi Informasi Publik (HKIP) KemenPAN-RB Herman Suryatman, Rancangan Peraturan Pemerintah mengenai PNS dan PPPK sebagai turunan UU ASN, sudah di Sekretariat Negara (Setneg).

“PNS syaratnya di bawah 35 tahun. Sedangkan ‎PPPK di atas 35 tahun,” ujar Herman dilansir dari JPNN, Jumat (31/3/2017).

Mengenai penolakan para bidan PTT dan honorer K2 untuk dijadikan PPPK‎, menurut Herman, wajar-wajar saja. Namun, selama UU ASN belum berubah, aturan mainnya tetap sama, yaitu batas maksimal pengangkatan CPNS 35 tahun.