May Day di Muara Enim, Buruh Gelar Aksi di Kantor Pemkab Muara Enim

Ratusan buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengelar aksi May Day di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Senin (1/5/2017).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Ratusan massa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI) mengelar aksi May Day di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Muara Enim, Senin (1/5/2017).

Koordinator aksi Adri Susanto mengatakan ada 15 tuntutan yang mereka sampaikan pada aksi tersebut yaitu menolak PP 78 tahun 2015 dan memperlakukan Upah Layak Nasional (UPN).

Buruh juga  menolak revisi UU nomor 13 tahun 2015 dan memperlakukan perlindungan buruh serta menghapus sistem kerja kontrak atau outsourching yang merugikan para buruh dan menguntungan penguasaha.

“Kami  menuntut pemerintah mengembalikan 8 jam kerja dan perbaikan keselamatan kerja serta menghentikan kriminalisasi terhadap rakyat yang sedang berjuang,” ujar Andri.

Mereka juga meminta Pemerintah Daerah agar menertibkan tenaga kerja asing (TKA) yang ada di wilayah Kabupaten Muara Enim dan Sumatera Selatan.

“Di  PT GHEMM Indonesia di Gunung Raja, Kecamatan Rembang Dangku, Kabupaten Muara Enim, terdapat beberapa TKA yang menjadi pekerja kasar. Mereka datang jauh dari luar negeri menjadi pekerja kasar yang seharusnya bisa dilakukan oleh pekerja lokal,” ujar Adri.

Para buruh juga sempat mengambil tindakan sendiri terhadap para TKA tersebut dengan mengecek visa yang dimiliki mereka. Mereka juga mempertanyakan fungsi pengawas ketenagakerjaan, karena menurut mereka banyak pelanggaran mengenai ketenagakerjaan yang tidak ditindak.

“Selain itu, para pengawas juga tidak pernah turun ke lapangan jika tidak ada laporan,” tukasnya. Terkait angkutan batubara, buruh juga meminta Pemerintah daerah melarang truk angkutan batu bara melintas di jalan raya.

“Karena menurut Undang-Undang, angkutan tambang harus melewati jalan khusus. Kami juga meminta pada Pemkab Muara Enim untuk dapat menetapkan Upah Minimum Kabupaten Sektoral (UMKS),” tegasnya.

Karena menurutnya, hingga saat ini Disnaker Muara Enim belum menetapkan UMKS, yang seharusnya hal itu sudah ditetapkan paling lambat satu bulan setelah Upah Minimum Provinsi ditetapkan.