Pemerintah Sebut 3 Alasan Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

(Foto: Twitter HTI).

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Pemerintah melalui Menteri Politik Hukum dan Keamanan Wiranto resmi membubarkan organisasi kemasyarakatan Hizbut Tahri Indonesia (HTI).

Menurut Wiranto, setelah melalui kajian mendalam HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azas, dan ciri Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

“Mencermati pertimbangan di atas serta menyerap aspirasi, maka pemerintah perlu mengambil langkah hukum secara tegas untuk membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,” ujar Wiranto saat jumpa pers di Kantor Kemenpolhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (8/5/2017).


Berita Terkait: Pemerintah Bubarkan Hizbut Tahrir Indonesia


Turut hadir dalam jumpa pers tersebut Kapolri Jenderal Tito Karnavian, Mendagri Tjahjo Kumolo, dan Menkumham Yasonna Laoly. Wiranto menjelasan tiga alasan pemerintah membubarkan HTI.

Pertama, sebagai ormas berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional.

Kedua, kegiatan yang dilaksanakan HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, asas, dan ciri yang berdasarkan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia tahun 1945 sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas.

Ketiga, aktivitas yang dilakukan nyata-nyata telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayakan keutuhan NKRI.

Terkait pembubaran tersebut, juru bicara HTI Ismail Yusanto mengatakan yang dilakukan HTI adalah dakwah islam untuk kebaikan negeri, sebagai bukti tanggung jawab kami dan kecintaan kami terhadap negeri ini.

“Tidak lah tepat kami diperlakukan seperti ini, sangat semena-mena lewat tuduhan yang mengada-ada , tidak pada tempatnya,” kata Ismail, dilansir dari laman HTI.or.id.

HTI pun menilai langkah pemerintah untuk pembubaran tersebut harus dihentikan.

“Langkah pemerintah ini harus dihentikan, karena menghentikan dakwah bukan saja bertentangan dengan UU tapi juga hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat juga bertentang dengan ajaran Islam itu sendiri,” ujarnya.