
Senjata api rakitan jenis Revolver berikut 5 butir amunisi aktif caliber 5,56 milik Tarmizi yang diamankan petugas Polsek Lembak, Kamis (27/7/2017).
PALUGADANEWS. COM, MUARA ENIM — Tarmizi (35), warga Desa Babat, Kecamatan Belida Darat, Kabupaten Muara Enim, diamankan polisi karena kedapatan membawa senjata api rakitan.
Ia diringkus pada saat melintas di Jalan Desa Tanjung Tiga, Kecamatan Lembak, Kabupaten Muara Enim, Kamis (27/7) sekitar pukul 06:00 WIB.
Berita Lainnya:
- Warga Serahkan Senjata Api Rakitan ke Polsek Gelumbang
- Bupati Muara Enim dan Kapolda Sumsel Musnahkan Senpira
- Polres Muara Enim Musnahkan Barang Bukti Hasil Operasi Cipta Kondisi
- Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan
Penangkapan berawal saat anggota Polsek Lembak melakukan patroli rutin di wilayah tersebut.
Tiba di Jalan Desa Tanjung Tiga, petugas berpapasan dengan Tarmizi yang mengendarai sepeda motor Honda Beat warna putih tanpa plat. Karena gerak geriknya mencurigakan, anggota Polsek Lembak langsung menghentikan laju sepeda motor tersebut.
Ketika diperiksa polisi, didapati senjata api rakitan jenis Revolver berikut 5 butir amunisi aktif caliber 5,56 dalam silinder yang diselipkan pelaku dipinggang sebelah kiri.
Tarmizi tidak memiliki izin untuk menguasai ataupun menyimpan senjata api tersebut. Alhasil, ia harus diamankan oleh polisi.
Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan SIK MPP yang didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Lembak AKP Alpian membenarkan penangkapan tersebut.
“Kita sudah mengamankan tersangka, dari tangan tersangka kita berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api jenis Revolver berikut lima butir amunisi kaliber 5,56,” terang Arsyad.