
Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto (tengah) menunjukkan temuan beras oplosan di Bulog Lahat yang tak layak konsumsi (Foto: istimewa)
PALUGADANEWS.COM, PALEMBANG — Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Juli lalu menyita 39 ton beras oplosan dari gudang Bulog Lahat. Berdasarkan hasil laboratorium, beras oplosan tersebut dinyatakan berbahaya untuk dikonsumsi.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Sumsel Irjen Agung Budi Maryoto dalam konferensi pers di Mapolda Sumsel, Jumat (11/8). Menurut Agung, pihaknya telah melakukan pemeriksaan beras opolsan Bulog di tiga laboratorium.
Berita Lain:
- 20 Penyuluh Pertanian Diangkat Jadi CPNS
- KPPU, Polri, Kementan, dan Kemendag Sidak Beras
- Mentan Jamin Tak Ada Paceklik Beras Tahun Ini
Tiga laboratorium tersebut adalah Laboratorium Pengujian Balai Benih Kementerian Pertanian Subang, Jawa Barat, Laboratorium cabang Palembang, dan Balai Besar Laboratorium Kesehatan Kementerian Kesehatan.
Hasilnya ketiga laboratorium menyatakan 39 ton beras yang dioplos gudang Bulog Lahat berbahaya untuk dikonsumsi.
“Hasil uji tiga laboratorium menyatakan kualitas beras di bawah standar mutu yang paling rendah dan ini sangat berbahaya untuk dikonsumsi,” terang Agung, dilansir dari antara.com, Sabtu (12/8).
Dari beras yang direproses tersebut dilakukan pengujian mutu antara lain kadar air, derajat patahan, dan menir beras tersebut.
Standar beras fisik terendah maksimal 35 persen. sementara hasil laboratorium terhadap beras tersebut menyatakan beras fisik pecah sebanyak 58,9 persen. Sementara itu butir menir ditemukan sebanyak 13,7 persen, standar SNI mencatat kualitas terendah hanya sampai batas lima persen.
Saat ini kepolisian telah meningkatkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan. Selain itu, penyidik sudah memeriksa 5 orang yang statusnya ada kemungkinan meningkat menjadi tersangka, yaitu AN, Kasubdit Disurvei Gudang Lahat; GB, ketua tim pelaksana gudang.
Kemudian FA, kepala gudang; A, staf pelaksana; dan N staf administrasi. Selain itu, penyidik memeriksa 3 saksi yang mengkomplain beras tersebut.