Polda Sumsel Ungkap Praktik Pengoplosan Solar di Gunung Megang

Selain menangkap 6 tersangka, Polda Sumsel juga mengamankan barang bukti truk tangki pengangkut BBM ilegal

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Polda Sumsel berhasil mengungkap praktik pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar beromzet miliaran rupiah di Jalan Lintas Prabumulih-Muara Enim, Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang, Kabupaten Muara Enim.

Pengungkapan tersebut berawal saat unit 1 Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumsel mendapat informasi dari BPH Migas tentang kegiatan pengoplosan BBM illegal pada 10 Maret 2022.

Baca Juga:

Setelah dilakukan penyelidikan dan dipastikan benar, dilakukan penggerebekan di Desa Tanjung Terang, Kecamatan Gunung Megang.

“Pada tanggal 11 Maret 2022 sekitar pukul 03.00 WIB, tim kita yang dipimpin langsung oleh Kasubdit 4 AKBP Koko Arianto W langsung mengamankan enam orang tersangka di TKP,” ungkap Kapolda Sumsel Irjen Pol Toni Harmanto melalui siaran persnya, Senin (22/3/2022).

Keenam tersangka langsung dibawa ke Mapolda Sumsel. Dari pemeriksaan diketahui para tersangka yaitu ED (53), HO (41), SA (41), LE (41), Tr (50) dan TR (40) merupakan warga Desa Karang Agung, Kecamatan Abab, Kabupaten PALI.

Selain mengamankan para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti BBM oplosan ribuan liter.

“Kita berhasil mengamankan enam orang tersangka. Selain itu, kita juga mengamankan barang bukti berupa dua unit truk tangki ukuran 16.000 liter dan empat unit truk tangki ukuran 5.000 liter,” lanjutnya.

Kapolda mengatakan, dari hasil penyelidikan diketahui pengoplosan BBM ini sudah berlangsung 1 tahun 7 bulan.

“Tersangka dikenakan Pasal 54 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 tentang Migas. Ancaman kurungan 6 tahun penjaran dan denda paling tinggi Rp60 miliar,” ucap dia.