
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pria bernama Rudi Hartono (29), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/3/2021).
Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pondok depan rumah milik Ariyudin di Desa Kota Baru.
Baca Juga:
- DPRD Muara Enim Resmi Lantik 8 Anggota PAW
- Hujan Deras, Sungai Enim Meluap Rendam Puluhan Rumah di Gang Bangka
- Mulai 21 Maret Jadwal Keberangkatan Kereta Api Bukit Serelo Berubah, Cek Rinciannya
Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi tersebut.
“Di TKP personil kita pada Jumat 18 Mareta 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, langsung mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket dengan berat 3,96 gram, 5 tablet pil ekstasi dengan berat 2,64 gram,” kata Burnani kepada wartawan, Senin (21/3/2022).
Burnani menerangkan atas temuan itu, pelaku dan barang bukti langsung diamnakan di Satres Narkoba Polres Muara Enim.
“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.