Polisi Amankan Pengedar Sabu dan Ekstasi di Lubai

Rudi Hartono (29) diamankan di Polres Muara Enim

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim menangkap seorang pria bernama Rudi Hartono (29), yang diduga pengedar narkotika jenis sabu dan ekstasi di Desa Kota Baru, Kecamatan Lubai, Kabupaten Muara Enim, Jumat (18/3/2021).

Kasat Narkoba Polres Muara Enim AKP Burnani mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi dari masyarakat yang menyebutkan sering terjadi penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan ekstasi di pondok depan rumah milik Ariyudin di Desa Kota Baru.

Baca Juga:

Berdasarkan laporan tersebut, Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan kebenaran informasi tersebut.

“Di TKP personil kita pada Jumat 18 Mareta 2022 sekitar pukul 00.30 WIB, langsung mengamankan pelaku dan ditemukan barang bukti berupa satu paket dengan berat 3,96 gram, 5 tablet pil ekstasi dengan berat 2,64 gram,” kata Burnani kepada wartawan, Senin (21/3/2022).

Burnani menerangkan atas temuan itu, pelaku dan barang bukti langsung diamnakan di Satres Narkoba Polres Muara Enim.

“Saat ini pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Satres Narkoba Polres Muara Enim untuk proses lebih lanjut,” ucap dia.