Bejat! Ayah di Lubai Ulu Tega Setubuhi Anak Kandung Selama Empat Tahun

SY (37) dihadirkan dalam konfrensi pers di Mapolres Muara Enim, Kamis (21/4/2022).

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – SY (37), warga Desa Sumber Mulia, Kecamatan Lubai Ulu, Kabupaten Muara Enim diringkus anggota Reskrim Polres Muara Enim karena menyetubuhi anak kandungnya sejak 4 tahun silam.

Bahkan, perbuatan bejat itu dilakukan SY seminggu tiga kali disertai ancaman pelaku terhadap korban.

Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto didampingi Kasat Reskrim AKP Widhi Andika Darma mengungkapkan, aksi bejat tersangka terakhir kali dilakukan pelaku pada tahun lalu.

Baca Juga:

“Tersangka mengakui perbuatannya dilakukan di September 2021 sekitar pukul 16.00 WIB,” ungkap Aris, Kamis (21/4/2022) saat jumpa pers dengan wartawan di Mapolres Muara Enim.

Aksi bejat SY terbongkar setelah korban melaporkan perbuatan tersangka ke unit PPA Satreskrim Polres Muara Enim. Atas dasar itulah tersangka SY akhirnya diringkus anggota Reskrim Polres Muara Enim di kediamannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.

Aris mengungkapkan dari pengakuan tersangka motif utama memperkosa anak gadisnya lantaran sang istri selalu menolak saat diajak berhubungan intim.

“Pengakuan pelaku sang istri tak hanya melakukan penolakan untuk diajak bersetubuh, akan tetapi acapkali memarahinya, sehingga dia nekat melampiaskan hasrat nafsunya kepada korban,” bebernya.

Aris menyampaikan, SY menyetubuhi anak kandungnya sejak korban duduk di bangku SMP hingga saat ini mengemyam pendidikan SMA.

“Sudah sering dan tak terhitung lagi pelaku melakukan persetubuhan secara paksa kepada korban di rumahnya,” terangnya.

Tersangka akan jerat dengan Pasal 81 ayat 3 UU No 17 tahun 2016 perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun ditambah 1/3 hukuman.