
PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Setelah buron setahun, Rizal (42) warga Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim ditangkap Unit Reskrim Polsek Lawang Kidul, Kamis (31/3/2022).
Rizal bersama ketiga rekannya yakni Slamet (saat ini tengah menjalani hukuman di Lapas Muara Enim), HR dan SL (DPO) diketahui mencuri kabel milik PT Bukit Asam (PTBA) di Tambang PTBA Area Banko, wilayah PIT 2, Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, pada 29 April 2021 lalu.
Baca Juga:
- Curi Sawit Milik PT SBAL, Warga Benakat dan Belimbing Ditangkap Polisi
- Api Lalap Enam Rumah Di Kemayoran Muara Enim
- Gadis Cantik Korban Pembakaran Oknum Polisi Di Muara Enim Meninggal
Akibat pencurian tersebut, PTBA mengalami kerugian sekitar Rp 100 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lawang Kidul untuk ditindak lanjuti.
“Kami ungkap dua kasus pencurian dengan pemberatan, dengan tersangka sebanyak 4 orang,” kata Kapolsek Lawang Kidul Iptu Yogie S. Hasyim, Jumat (1/4/2022).
Yogie mengatakan, tersangka merupakan residivis kasus pencurian yang baru keluar pada tahun 2000 dan sudah menjadi buronan sejak tahun lalu.
“Pelaku ditangkap, Kamis (31/3/2022) kemarin sekitar pukul 11.00 WIB saat pulang ke rumah istrinya di Desa Lingga, Kecamatan Lawang Kidul. Tersangka ditangkap tanpa melakukan perlawanan dan kini diamankan di Polsek Lawang Kidul Polres Muara Enim,” pungkasnya.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.