Dahlan Iskan Jadi Tahanan Kota, Wajib Lapor Senin dan Kamis

Dahlan Iskan (Foto: Jasa Tirta)

Dahlan Iskan (Foto: Jasa Tirta)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mengabulkan permohonan penagguhan penahanan Dahlan Iskan.

Mantan Menteri BUMN era Presiden SBY ini ditahan Kejati Jawa Timur terkait kasus pelepasan 33 aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU) pada Kamis lalu. Pada saat itu Dahlan menjabat Dirut PT PWU, BUMN milik Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

Baca Juga: Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur

Kejati Jatim memutuskan untuk mengalihkan penahanan Dahlan dari tahanan Rutan Medaeng menjadi tahanan kota. Dahlan diwajibkan lapor Senin dan Kamis.

“Setiap Senin dan Kamis tersangka wajib lapor, karena statusnya tahanan kota,” terang Dandeni Herdiana, Kepala Seksi Penyidikan Pidana Khusus Kejati Jatim kepada wartawan,  Senin (31/10/2016) malam.

Baca Juga: KPAI Proses Laporan 15 Orang Korban Pelecehan Anak

Selain jaminan dari pihak keluarga, alasan kesehatan juga menjadi pertimbangan, tambah Dandeni. Dahlan perlu menjaga kesehatan s setelah dia melakukan operasi cangkok hati di luar negeri beberapa tahun lalu.

Melalui kuasa hukumnya, keluarga Dahlan Iskan mengajukan permohonan penangguhan penahanan, Senin sore.  Kepala Kejati Jawa Timur kemudian menyetujui permohonan tersebut pada Senin malam  pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Mendagri: Pengganti Gubernur Cuti Pilkada Berstatus Sebagai Pelaksana Tugas

Dahlan Iskan ditetepkan sebagai tersangka Kamis lalu oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus pelepasan 33 aset  PT PWU yang diduga tidak sesuai prosedur.