Dahlan Iskan Ditahan Kejati Jawa Timur

Dahlan Iskan (Foto: Jasa Tirta)

Dahlan Iskan (Foto: Jasa Tirta)

PALUGADANEWS.COM , JAKARTA — Dahlan Iskan mantan Menteri BUMN pada masa Presiden SBY ditahan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur (Jatim) terkait kasus pelepasan aset BUMD PT Panca Wira Usaha (PWU).

Dahlan yang juga mantan Dirut PT PWU ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.

Baca Juga:BNN Musnahkan 32,7 kilogram Sabu dari 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika di Medan

Penetapan CEO Jawa Post ini sebagai tersangka setelah menjalani lima kali pemeriksaan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Dahlan ditahan dan dititipkan di Lapas Kelas I Surabaya di Medaeng, Sidoarjo.

Baca Juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembunuh Pelda Aceng

“Sekali-sekali terjadi seseorang yang mengakui dengan setulus hati dengan menjadi direktur utama pe­rusahaan daerah yang dulu seperti itu jeleknya, yang tanpa digaji selama 10 tahun tanpa menerima fasilitas apapun, kemudian harus menjadi tersangka,” jelas Dahlan Iskan kepada war­tawan sebelum memasuki mobil tahanan di Kejati Jatim, Kamis (27/10) seperti dilansir detikcom.

Menurut Dahlan, dirinya tidak menerima suap atau sogokan, hanya menandatangani dokumen pelepasaan aset yang disiapkan anak buahnya saat menjabat sebagai Dirut PT PWU pada 2000-2010.

Baca Juga: Pembunuh Yuyun Dihukum Mati

“Bukan karena makan uang, bukan karena men­e­rima sogokan, bukan karena menerima aliran dana, tapi karena harus tanda tangan dokumen yang disiapkan anak buah,” tambah dia.

Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menduga ada praktik pelepasan aset negara berupa 33 tanah dan bangunan milik BUMD Jawa Timur PT PWU tanpa prosedur yang ditetapkan sehingga merugikan negara miliaran rupiah.

Baca Juga: KPAI Proses Laporan 15 Orang Korban Pelecehan Anak

Sebelumnya, mantan Manajer Aset PT PWU, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Surabaya, Wisnu Wardhana sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.