PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) resmi memecat Hakim Konstitusi Patrialis Akbar. Patrialis telah ditetapkan KPK sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan pemecatan terhadap mantan Komisaris PT Bukit Asam ini diambil MK setelah dilakukan pemeriksaan internal oleh Dewan Etik MK.
BERITA LAINNYA:
- KPK Tahan Patrialis Akbar dan 3 Tersangka Lainnya
- KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka Suap
- Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK
“Membebastugaskan hakim terduga Dr Patrialis Akbar SH MH dari tugas dan kewenangannya sebagai hakim konstitusi sejak hari ini, Jumat, 27 Januari 2017,” kata Ketua MK Arief Hidayat saat menggelar konferensi pers di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat (27/1/2017).
Selain itu lanjut Arief, MK juga menyetujui usulan Dewan Etik untuk membentuk Majelis Kehormatan MK (MKMK) untuk memeriksa kasus yang telah mencoreng MK.
Patrialis diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman, seorang pengusaha importir daging melalui Kamaludin. Suap tersebut diduga terkait penanganan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.