KPK Tetapkan Patrialis Akbar Sebagai Tersangka Suap

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar (Foto: MK)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Setelah melalui pemeriksaan intensif usai ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (25/1), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Patrialis Akbar sebagai tersangka, Kamis (26/1/2017).

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) ini ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus suap terkait  uji materi Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan di Mahkamah Konstitusi (MK).

BERITA LAINNYA:

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam, KPK meningkatkan status ke penyidikan dengan menetapkan terhadap terhadap PAK (Patrialis Akbar) sebagai tersangka,” ujar Basaria Panjaitan, Wakil Ketua KPK, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Kamis malam (26/1/2017).

Patrialis diduga menerima suap sebesar USD 20.000 dan SGD 200 ribu dari Basuki Hariman, seorang pengusaha importir daging melalui Kamaludin. Suap tersebut diduga terkait  penanganan judicial review UU nomor 41 tahun 2014 tentang peternakan dan kesehatan hewan.

Atas dugaan tindak pidana yang dilakukannya itu, mantan politisi PAN ini disangka melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Penangkapan Patrialis ini kembali mencoreng nama MK. Setelah sebelumnya Akil Mocthtar yang ketika itu menjabat sebagai Ketua MK juga ditangkap KPK karena kasus suap penanganan sengketa pilkada. Pengadilan telah menjatuhi hukuman penjara seumur hidup untuk Akil dan mencabut hak politiknya.