PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Kementerian BUMN menugaskan PT Bukit Asam (PTBA) bersama 4 BUMN lain yaitu PT Pertamina, PT Aneka Tambang, PT Timah (Persero) dan PT Inalum membentuk perusahaan patungan pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha minyak dan gas.
Konsorsium ini seperti dilansir dari laman Kementerian BUMN, akan melakukan kajian potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu migas, sementara SKK Migas akan membantu terlaksananya kajian tersebut dari aspek penyediaan data dan informasi yang dibutuhkan.
BERITA REDAKSI LAINNYA:
- Skip Challenge, Permainan Berbahaya dan Mematikan
- Pertamina Kembali Realisasikan BBM Satu Harga di 9 Wilayah
- Empat Bank Jadi Pemegang Saham Holding BUMDes
- Tingkatkan Efektivitas BPOM, Seluruh Pelayanan Perizinan Harus Berbasis Digital
- Dana Desa Sumsel 2017 Naik 50 Persen
Memorandum of Understanding (MoU) terkait pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha minyak dan gas antara Kementerian BUMN dan SKK Migas tersebut telah ditandatangani hari ini, Senin (13/3/2017) di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta.
Penandatanganan dilakukan Kepala SKK Migas Amien Sunaryadi dan Deputi Bidang Restrukturisasi dan Pengembangan Usaha Kementerian BUMN Aloysius Kiik Ro.
Kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari penandatanganan kesepakatan kerjasama dalam rangka kegiatan usaha pengelolaan limbah terintegrasi yang dilakukan pada Selasa 21 Februari 2017 yang lalu.
MoU tersebut mencakup kajian bersama potensi pengelolaan limbah hasil kegiatan usaha hulu minyak dan gas dan lokasi lahan yang dapat dijadikan lokasi pembangunan fasilitas pengelolaan limbah hulu Migas, kemudian ditidak lanjuti dengan Pra Kajian Kelayakan (Pre FS) kegiatan usaha pengelolaan limbah yang akan dilakukan oleh perusahaan Konsorsium BUMN.