Ongkos Naik Haji Embarkasi Palembang Rp 32,9 Juta

Foto: Wisatahaji.com

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1438 H/2017 M. Untuk Embarkasi Palembang, besaran biaya yang mesti dikeluarkan calon jemaah haji tahun ini adalah Rp32.958.750.

BERITA TERKAIT:

Kakanwil Kemenag Sumsel HM. Alfajri Zabidi menjelaskan, berdasarkan Keppres Nomor 8 Tahun 2017 Tentang Penetapan BPIH Tahun 1438 H / 2017 M, Presiden Jokowi telah menetapkan ongkos haji untuk 12 Embarkasi di Indonesia. BPIH terendah adalah untuk Embarkasi Aceh dengan biaya Rp31.040.900 dan tertinggi adalah untuk Embarkasi Makassar sebesar Rp38.972.250.

“Untuk Embarkasi Palembang sendiri, BPIH tahun ini adalah Rp32.958.750 atau naik sebesar Rp421.048 dibanding tahun 2016 lalu yang berjumlah Rp32.537.702. Kenaikan ini memang tidak dapat dihindari karena adanya kenaikan harga avtur,” jelas Fajri.

Menurut Fajri, Keppres BPIH 1438 H/2017 M ini, jauh lebih cepat jika dibandingkan tahun lalu. Sebab, pada tahun 2016, Keppres BPIH ditandatangani oleh Presiden Jokowi pada 13 Mei 2016.

“Terbitnya Keppres ini sekaligus menandai dimulainya proses pelunasan biaya haji. Kami berharap para calon jamaah haji yang ditetapkan berangkat tahun ini untuk bersiap melakukan pelunasan pada 17 Bank Penerima Setoran (BPS) yang sudah ditetapkan pemerintah. Insya Allah dalam 2-3 hari ke depan jamaah haji sudah bisa melakukan pelunasan,” tuturnya.

Berikut daftar besaran BPIH di masing-masing embarkasi:
1. Embarkasi DKI Rp34,3 juta
2. Embarkasi Banda Aceh Rp31 juta
3. Embarkasi Medan Rp31,7 juta
4. Embarkasi Batam Rp32 juta
5. Embarkasi Padang Rp32,8 juta
6. Embarkasi Palembang Rp32,9 juta
7. Embarkasi Solo Rp35,6 juta
8. Embarkasi Surabaya Rp35,6 juta
9. Embarkasi Banjarmasin Rp37,7 juta
10. Embarkasi Balikpapan Rp38 juta
11.Embarkasi Makassar Rp38,9 juta.
12. Embarkasi Lombok Rp38,2 juta