PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Ratusan orang warga Kota Muara Enim yang melintas di Jalan Jendral Sudirman Muara Enim, terjaring operasi yustisi kependudukan.
Operasi gabungan yang terdiri dari Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Kejaksaan Negeri Muara Enim, Pengadilan Negeri dan Kepolisian Muara Enim, Kamis (6/4/2017) dipusatkan di depan Taman Kota Muara Enim.
BERITA LAINNYA:
- PT TEL Menjadi Sponsor Sriwijya FC
- SPT diperpanjang Hingga 21 April
- Bupati Muara Enim Terima Kunjungan Peserta Sakura Science High School Program
- Pertama Kali, 4 PKBM Paket C di Muara Enim Gelar UNBK
- Masalah Tapal Batas, Pemkab Muara Enim Koordinasi Ke Kemendagri
Dalam razia tersebut petugas memberhentikan warga yang melintas menggunakan kendaraan sepeda motor maupun mobil untuk melakukan pemeriksaan identitas tanda pengenal warga.
Kepala Kantor Satpol PP Muara Enim Riswandar, melalui sekretarisnya Zulkifli Dahlan, mengatakan, target dalam operasi ini adalah para pengguna jalan yang tidak memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang bertujuan untuk menertibkan administrasi kependudukan sesuai dengan Perda nomor 5 tahun 2014.
“Razia ini untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban serta meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membawa identitas diri,” ujar Zulkifli.
Menurut Zaulkfili, sebanyak 102 warga terjaring razia karena tidak membawa identitas pengenal. Warga tersebut langsung ditindak dan menjalani sidang di tempat.
Sanksi yang diberikanpun beragam, mulai dari denda Rp 50ribu hingga Rp 100ribu atauai subsider kurungan 3 hari hingga 1 minggu.