Polres Muara Enim Tindak Angkutan Batubara yang Melanggar Aturan

Petugas Satlantas Polres Muara Enim saat menilang truk batubara yang melanggar izin jam operasional.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Satuan Polisi Lalu Lintas (Satlantas) Polres Muara Enim kembali menindak para sopir angkutan batu bara yang melanggar jam operasional yang telah di tetapkan oleh Pemerintah.

Sesuai dengan peraturan yang telah di keluarkan Pemerintah Provinsi melalui Pergub Sumsel, angkutan batubara baru diperbolehkan beroperasi mulai pukul 18:00 WIB – 06:00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasatlantas Polres Muara Enim, AKP Adik Listiyono mengatakan, tindakan tersebut perlu dilakukan karena angkutan batubara sudah meresakan masyarakat pengguna jalan lainnya maupun warga yang tinggal di sekitaran jalan Lintas Sumatera.

Truk batubara ini menyebabkan banyak sekali debu dan juga merusak jalan lintas dan membuat kemacetan hingga puluhan kilo meter.

“Kita ambil tindakan, kita berikan efek jera dan akan kita lakukan penilangan terus, sehingga mereka para pengemudi ini dapat mematuhi peraturan yang telah di sepakati beberapa minggu lalu,” tegas Adik, Senin (22/05/2017).

Dari pantauaan  di lapangan, lanjut dia, saat ini masih banyak sekali kendaraan batubara yang melintas pada siang hari, sehingga menimbulkan prasangka buruk masyarakat terhadap kepolisian yang tidak menindak mereka.

“Jika hal tersebut terus biarkan pasti akan tambah membuat stigma negatif dan masyarakat akan selalu berfikir negatif pada Satuan Lalu Lintas (Satlantas) sehingga akan menambah buruknya pandangan dan penilaian masyarakat terhadap Satlantas,” ujar Adik.