Menipu dengan Modus Jadikan PNS, Laki-Laki ini Ditangkap Polisi

Tersangka Rusmadi.

PALUGADA NEWS. COM, MUARA ENIM – Rusmadi warga Perumahan Dinas PU Rumah Tumbuh, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim diciduk aparat Polsek Lawang Kidul karena dilaporkan kasus dugaan penipuan penerimaan PNS, Rabu (30/8).

Penangkapan Rusmandi berawal dari laporan Rully Agus Saputra (29), warga Dusun V (Lima), Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.

Dalam laporannya, kejadian yang terjadi pada 8 Agustus 2016 lalu ini, Rully mengaku tertipu dengan iming-iming istrinya masuk dan menjadi PNS di lingkungan Pemkab PALI.

Istri Rully, Siti Murtasiyah saat itu dijanjikan tersangka lolos menjadi PNS dengan uang pelicin Rp 150 juta. Ayah korban, Fauzan, menyetujui tawaran tersangka dan langsung memberikan uang Rp 27 juta kepadanya.

Akan tetapi setelah ditunggu beberapa bulan, tepatnya pada bulan September 2016 tersangka menghilang dan tidak bisa di hubungi. Korban lalu melaporkan hal tersebut ke Polsek Lawang Kidul.

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Lawang Kidul AKP Yosep Rizal membenarkan penangkapan tersebut.

Menurut Yosep, berdasarkan laporan korban, petugas langsung melakukan penyelidikan. Pada Rabu, (30/08) tersangka diketahui sedang berada di rumahnya sehingga berhasil dilakukan penangkapan.

“Benar kita telah melakukan penangkapan terhadapl pelaku penipuaan sehingga menyebabkan korban mengalami kerugian sebesar Rp 27 juta. Kasus penipuan ini terjadi pada Agustus 2016 lalu, saat itu korban memberikan uang kepada tersangka dengan harapan agar dapat diterima sebagai PNS  di Kabupaten PALI,” terang Yosep.

Namun, lanjut dia, sebulan kemudian tersangka menghilang dan tidak bisa dihubungi. Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa dan diamankan di Mapolsek Lawang Kidul guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas tindak kejahatan penipuan tersangka dijerat dengan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman minimal lima tahun penjara,” tutup Yosep.