PTBA dan Kejagung Kerjasama Tangani Masalah Hukum

(Foto: PTBA)

PALUGADANEWS.com, JAKARTA – PT Bukit Asam Tbk dan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (JAMDATUN) Kejaksaan Agung Republik Indonesia menandatangani perpanjangan kesepakatan bersama mengenai penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

Kesepakatan Bersama sebelumnya telah ditanda tangani pada tanggal 8 September 2015 dan berakhir 8 September 2017. Sehingga Penandatanganan perpanjangan kesepakatan bersama ini baru dapat dilaksanakan antara Direktur Utama PTBA, Arviyan Arifin dengan Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha, Loeke Larasati A, di Jakarta (Rabu, 8/5/2019).

Menurut Direktur Bukit Asam Arviyan Arifin, sebagai BUMN, PTBA berkomitmen untuk menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance/GCG), serta terus berkomitmen menjalankan visi perusahaan untuk terus menjadi perusahaan energi yang peduli lingkungan.

“Untuk menjalankan komitmen dan visi perusahaan, Bukit Asam memerlukan pendampingan dari lembaga terutama dari sisi hukum agar Bukit Asam dapat terus menjalankan kegiatan operasionalnya dan terus dapat memenuhi prinsip GCG,” kata dia.

Karena itulah, kata dia, Bukit Asam bekerjasama dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam bidang perdata dan tata usaha negara yang meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain melalui jaksa pengacara negara
untuk Bukit Asam beserta seluruh anak perusahaan Bukit Asam.

Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Loeke Larasati A dalam sambutannya mengatakan kesepakatan bersama tersebut merupakan wujud nyata dukungan Korps Adhyaksa terhadap pelaksanaan kegiatan usaha PTBA yang selain beraspek bisnis, juga wajib melakukan pengelolaan perusahaan berdasarkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang Baik (GCG).

“Pendampingan hukum yang diberikan ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 yang menugaskan bahwa Jaksa Agung melakukan pendampingan atau pertimbangan hukum yang mengutamakan pencegahan atau preventif untuk mengurangi penyimpangan, dan sebaliknya meningkatkan kepatuhan perusahaan pada regulasi,” kata Loeke.

Ditambahkan Arviyan, kesepakatan bersama ini merupakan suatu sinergi antara BUMN dengan Kejaksaan Agung dalam upaya melindungi aset milik negara.

“Tentunya dalam menjalankan operasional perusahaan kita akan dihadapkan dengan berbagai tantangan. Karena itu, kita perlu mempersiapkan berbagai upaya preventif salah satunya adalah dengan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Agung Republik Indonesia,” tutur Arviyan.

Adapun bidang perdata dan tata usaha negara Kejaksaan Agung diberi wewenang oleh undang-undang untuk memberikan pertimbangan hukum berupa pendapat hukum atau legal opinion, pendampingan hukum (legal assistance), serta audit hukum (legal audit). Pertimbangan tersebut bersifat preventif sehingga diharapkan mengurangi penyimpangan dan meningkatkan kepatuhan.

Selain itu, bidang perdata dan tata usaha negara kejaksaan dapat memberikan bantuan hukum (nonlitigasi dan litigasi) dan tindakan hukum lain dalam rangka menyelamatkan dan memulihkan keuangan/kekayaan negara. Kedua instansi juga sepakat untuk meningkatkan kompetensi teknis para pihak melalui lokakarya (workshop), seminar, dan sosialisasi.