Pemkab Muara Enim Terima Hibah Dari Kementerian PUPR

Wakil Bupati Muara Enim berfoto bersama kepala daerah lain sesaat setelah penandatangan hibah dari Kementerian PU di Jakarta, Rabu (31/08/2016)

Wakil Bupati Muara Enim berfoto bersama kepala daerah lain sesaat setelah penandatangan hibah dari Kementerian PU di Jakarta, Rabu (31/08/2016).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Pemerintah Kabupaten Muara Enim menerima hibah Barang Milik Negara (BMN) dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian PUPR, Taufik Widjoyono menyaksikan langsung acara penandatangan serah terima BMN dari Kementerian PUPR kepada wakil Bupati Muara Enim Nurul Aman, di Gedung Kementerian PUPR, Rabu (31/8/2016).

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) menghibahkan Barang Milik Negara (BMN) berupa infrastruktur permukiman senilai Rp 1 triliun kepada 3 provinsi, 39 pemerintah kabupaten, 20 pemerintah kota dan 7 yayasan.

BMN infrastruktur permukiman yang diserahkan antara lain rumah susun, bangunan MCK (mandi, cuci, kakus), instalasi pengolahan sampah, instalasi air permukaan dan mata air kapasitas sedang, jaringan air minum dan pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM), jalan desa, peralatan dan mesin, serta aksesibilitas bangunan gedung.

Hibah merupakan bentuk pengalihan kepemilikan barang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, tanpa memperoleh penggantian yang dilaksanakan dengan pertimbangan untuk kepentingan sosial, kemanusiaan dan budaya serta kebutuhan dasar permukiman bagi masyarakat.

BMN senilai Rp 1 triliun tersebut terdiri dari BMN Direktorat Jenderal (Ditjen) Cipta Karya senilai Rp 886 miliar dan BMN Ditjen Penyediaan Perumahan senilai Rp 114 miliar.

BMN tersebut dibangun dengan menggunakan dana APBN melalui Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Ditjen Cipta Karya dan Ditjen Penyediaan Perumahan antara 2010-2013 dalam rangka pengembangan permukiman, pengelolaan persampahan, pelayanan air minum, penataan dan revitalisasi kawasan serta infrastruktur perdesaan.

Cipta Karya diserahkan kepada 62 provinsi/kabupaten/kota dan yayasan yang terdiri dari BMN di bidang Pengembangan Kawasan Permukiman senilai Rp 549 miliar, BMN di bidang Penataan Bangunan dan Lingkungan senilai Rp 87 miliar. Lalu BMN di bidang Pengembangan dan Penyehatan Lingkungan Permukiman senilai Rp 43 miliar dan BMN di bidang Pengembangan SPAM senilai Rp 226 miliar.

Sementara BMN Ditjen Penyediaan Perumahan berupa rumah susun sewa (rusunawa) diserahkan kepada dua pemerintah kota senilai Rp 24 miliar dan lima yayasan senilai Rp 90 miliar.

Selain Pemkab Muara Enim, beberapa pemerintah daerah yang menerima BMN dari Kementerian PUPR di antaranya adalah Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang, Kabupaten Aceh Barat, Kabupaten Bireun, Kabupaten Boalemo, Kabupaten Bone Bolango, Kota Dumai, Kota Gorontalo, dan Kota Palembang.

 

BERITA LAIN:

DPRD Muara Enim Gelar 2 Sidang Paripurna Pemekaran Kabupaten Gelumbang
Komisi I DPRD Muara Enim Serap Aspirasi Terkait Pemekaran Kecamatan Rambang Dangku
Tingkatkan Prestasi, Perbasi Muara Enim Gelar Pelatihan Wasit
KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang
HUT RI ke-71, Bupati Muara Enim Ajak Kerja Nyata
Pemkab Muara Enim Gelar Tabligh Akbar Datangkan Ustad Al Habsyi