PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi menahan suami artis Inneke Koesherawati, Fahmi Dharmawansyah, Jumat (23/12/2016).
Fahmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Klas I Jakarta Timur cabang KPK di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan.
Menurut juru bicara KPK, Febri Diansyah, penahanan dilakukan selama 20 hari mendatang untuk memudahkan petugas melakukan penyidikan.
“Saudara FD ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Febri, Jumat (23/12).
BERITA TERKAIT:
- 10 Kepala Daerah Menjadi Tersangka Kasus Korupsi Sepanjang 2016
- Sepanjang 2016, Hampir Tiap Bulan KPK Lakukan Operasi Tangkap Tangan
- Febry Diansyah dilantik Jadi Jubir KPK Gantikan Johan Budi
- KPK Tangkap Tangan Pegawai Ditjen Pajak
- Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK
Bendahara Majelis Ulama Indonesia (MUI) ini menjadi tersangka kasus dugaan suap proyek satelit monitor di Badan Keamanan Laut (Bakamla). PT Melati Technofo Indonesia (MTI) yang dipimpin Fahmi diduga memberikan suap kepada Deputi Informasi Hukum dan Kerjasama sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Utama (Sestama) Bakamla, Eko Susilo Hadi.
Suap yang diberikan kepada Eko yang juga merupakan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) proyek satelit monitor di Bakamla, diduga untuk memenangkan tender PT MTI di Bakamla senilai Rp 200 miliar.
Uang suap sebesar Rp 2 miliar diberikan Fahmi kepada Eko melalui dua pegawainya, M Adami Okta dan Hardy Stefanus. Saat ditetapkan menjadi tersangka Kamis lalu, Fahmi masih berada di luar negeri.
Fahmi mendatangi Gedung KPK bersama kuasa hukumnya, Jumat (23/12/2016). Setelah diperiksa selama 7 jam, Fahmi langsung ditahan oleh penyidik KPK.
Selain Fahmi, KPK juga telah menahan tiga tersangka lainnya yaitu, Eko Susilo Hadi dan 2 karyawan PT MTI, Muhammad Adami Okta dan Hardy Stefanus. Mereka ditahan di 3 rumah tahanan berbeda.