PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Mulai 6 Januari 2017 mendatang, pemerintah akan menerapkan tarif baru untuk pengurusan surat-surat kendaraan bermotor, baik roda dua maupun roda empat.
Penerapan tarif baru tersebut berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang jenis dan tarif atas Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Peraturan tersebut menggantikan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2010.
Dalam peraturan baru tersebut, terdapat penambahan tarif pengurusan, antara lain pengesahan STNK, penerbitan nomor registrasi kendaraan bermotor pilihan, dan surat izin serta STNK lintas batas negara.
BERITA LAIN:
- PTBA Incar Proyek Listrik di Myanmar dan Vietnam
- Presiden Joko Widodo Resmikan Pengedaran Uang Rupiah Tahun Emisi 2016
- 6.707 Napi Dapat Remisi Hari Natal
- Anggaran Pengamanan 101 Pilkada Kurang Rp 581 Miliar
Kenaikan pengurusan surat-surat kendaraan ini mencapai tiga kali lipat. Untuk pengurusan STNK roda dua dan roda tiga, pada peraturan lama hanya Rp 50.000, peraturan lama naik menjadi Rp 100.000. Untuk kendaraan roda empat dari Rp 75.000 menjadi Rp 200.000.
Kenaikan juga terjadi untuk pengurusan BPKP baru dan ganti (mutasi). Kendaran roda dua dan tiga yang sebelumya dikenakan biaya Rp80.000 naiknya menjadi Rp225.000. Kendaraan roda empat yang sebelumnya Rp100.000 kini dikenakan biaya Rp375.000.
Berikut daftar kenaikan pengurusan surat kendaraan bermotor:
STNK (Baru dan Perpanjang) Lama Baru
Roda 2 dan 3 Rp 50.000 Rp 100.000
Roda 4 atau lebih Rp 75.000 Rp 200.00
Pengesahan STNK
Roda 2 dan 3 – Rp 25.000
Roda 4 atau lebih – Rp 50.000
Penerbitan STCK
Roda 2 dan 3 Rp 25.000 Rp 25.000
Roda 4 atau lebih Rp 25.000 Rp 50.000
Penerbitan TNKB
Roda 2 dan 3 Rp 30.000 Rp 60.000
Roda 4 atau lebih Rp 50.000 Rp 100.000
Penerbitan BPKB
Roda 2 dan 3 Rp 80.000 Rp 225.000
Roda 4 atau lebih Rp 100.000 Rp 375.000
Penerbitan Surat Mutasi Ke luar Daerah
Roda 2 dan 3 Rp 75.000 Rp 150.000
Roda 4 atau lebih Rp 7.000 Rp 250.000
Penerbitan Surat Mutasi Ke luar Daerah
Roda 2 dan 3 Rp 75.000 Rp 150.000
Roda 4 atau lebih Rp 7.000 Rp 250.000
Penerbitan Surat tanda nomor kendaraan lintas negara dan tanda nomor lintas negara
Roda 2 dan 3 – Rp 100.000
Roda 4 atau lebih – Rp 100.000