
Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar memimpin rapat bersama Baznas Muara Enim, di Ruang Rapat Serasan 1 Pemkab Muara Enim, Rabu (22/2/2017). (Foto: Humas Pemkab Muara Enim).
PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Bupati Muara Enim Muzakir Sai Sohar akan mengeluarkan surat edaran himbauan kepada para Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemkab Muara Enim untuk membayar zakat.
Surat edaran ini dikeluarkan karena belum maksimalnya penerimaan zakat penghasilan PNS di sejumlah SKPD lingkup Pemkab Muara Enim.
“Baznas hanya mendapat Rp 18 juta perbulan dari zakat PNS Pemkab Muara Enim, kalah dibandingkan zakat Yonif 141 sebesar Rp 20 juta perbulan,” ujar Muzakir saat memimpin rapat bersama Baznas Muara Enim, di Ruang Rapat Serasan 1 Pemkab Muara Enim, Rabu (22/2/2017).
BERITA LAINNYA:
- BERITA FOTO: Pertanian Hortikultura di Semende
- Geliat Petani Hortikultura di Semende
- Sekda Hasanuddin: SKPD Harus Aktif Sampaikan Laporan Konsolidasi
- 3 Rumah Sakit Pratama di Muara Enim Segera Beroperasi 2017
Menurut bupati, surat edaran agar kewajiban berzakat bagi PNS Pemkab Muara Enim tersebut tidak menyalahi aturan karena mengajak kebaikan.
“Februari atau Maret selesai sosialisasi dan April 2017 ini mulai diterapakan surat edaran bupati yang sifatnya himbauan kewajiban PNS untuk mengeluarkan 2,5 persen zakatnya,” ujar Muzakir.
Muzakir menambahkan, surat edaran tersebut tidak hanya berlaku bagi 7.372 PNS Pemkab Muara Enim tapi juga akan dilayangkan ke BUMN yang ada di Muara Enim.
Sementara itu, Ketua Baznas Muara Enim Syachril, mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti melalui berkoordinasi dengan bagian hukum Pemkab Muara Enim agar surat edaran tersebut segera disahkan Bupati Muara Enim.