Mencuri Alat Pengukur Tekanan Gas, Bekas Pekerja Harian Lepas Ditangkap Polisi

Alat rekam data digital pengukur tekanan sumur (pressure tranducer) milik PT GDI yang dicuri tersangka.

Alat rekam data digital pengukur tekanan sumur (pressure tranducer) milik PT GDI yang dicuri tersangka.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Wahyudi (31) warga Desa Tebat Agung, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim, harus berurusan dengan polisi setelah dilaporkan oleh Adrian (33) karyawan PT Geo Drilling Indonesia (PT GDI) ke Polsek Gelumbang.

Bekas pekerja harian lepas PT GDI ini ditangkap polisi, Rabu (22/2/2017), karena mencuri alat rekam data digital pengukur tekanan sumur gas (pressure tranducer) milik PT GDI di lokasi CBM-LE 02 pengeboran gas metan PT GDI, Desa Midar Kecamatan Gelumbang, 8 Februari 2017 lalu.

BERITA LAINNYA: 

Kejadian berawal saat Adrian hendak mencari pengganti alat pressure tranducer pada mesin micrologger yang hilang dicuri orang. Adrian kemudian menghubungi tersangka yang merupakan operator mesin micrologger tersebut.

Tersangka mengaku mempunyai alat tersebut dan menjualnya seharga Rp2,5 juta. Tersangka mengatakan kepada Adrian, alat tersebut jika dipesan langsung dari Singapura harganya bisa mencapai harga Rp13 juta dan harga satu mesin micrologger mencapai Rp500 juta.

Adrian menerima alat tersebut dari tersangka dan memasangkannya di mesin micrologger. Namun, dia merasa curiga karena alat itu terpasang cocok dengan mesin micrologger. Adrian kemudian melaporkan pelaku ke Polsek Gelumbang.

Sementara itu Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, S.IK, M.Si yang didampingi oleh Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Gelumbang AKP Robby Sugara menyampaikan dari hasil interogasi petugas tersangka mengakui telah mencuri alat tersebut.

“Berdasarkan hasil interogasi, tersangka melakukan pencurian ketika mobil Micrologger baru tiba di lokasi di Desa Midar, Kecamatan Gelumbang, dengan cara membuka pintu mobil dan melepas alat Pressure Trandusser. Alat tersebut lalu di tawarkan dan di jual kembali kepada pelapor,” ujar Robby.

Akibat kehilangan alat tersebut, lanjut Robby, perusahaan tidak tidak dapat beroperasi lebih kurang 13 hari sehingga menyebabkan kerugiaan hingga miliaran rupiah.