Polisi Tangkap Pemilik Senjata Api Rakitan

Beberapa senjata api rakitan dan peluru aktif yang diamankan polisi dari tersangka. (Foto: Polres Muara Enim).

Beberapa senjata api rakitan dan peluru aktif yang diamankan polisi dari tersangka. (Foto: Polres Muara Enim).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Kepolisian Resor Muara Enim mengamankan Fahrul alias Andi (43), seorang karyawan swasta, warga Desa Pagar Dewa, Kecamatan Benakat, Kabupaten Muara Enim karena memiliki senjata api rakitan tanpa izin.

Fahrul diamankan polisi ketika berada di pondoknya di areal perkebunan PT Cifta Futura (CIFU), Desa Ujanmas Lama, Kecamatan Ujanmas, Kabupaten Muara Enim, Sabtu (4/2/2017), sekitar pukul 16:00 WIB.

BERITA LAINNYA:

“Selain mengamankan tersangka, kita juga mengamankan barang bukti berupa, satu senjata api angin laras panjang jenis locok, satu senjata api angin laras panjang yang sudah dimodifikasi menjadi senjata api rakitan untuk peliru M. 16,2, dua pucuk senjata angin laras panjang rakitan, 5 peluru aktif kaliber 5,56 mm, 3 peluru aktif kaliber 45 mm, 1 bilah golok, dan dua popor kayu gagang senapan angin Canon,” terang Kapolres Muara Enim AKBP Hendra Gunawan, S.IK, M.Si, melalui Kasubbag Humas AKP Arsyad AR, di Muara Enim, Minggu (5/2/2017).

Menurut dia, tersangka merupakan residivis untuk kasus yang sama. Penangkapan tersangka, jelas Arsyad, berkat informasi dari masyarakat.

“Tersangka merupakan residivis kasus yang sama dan telah menjadi target operasi Satreskrim Polres Muara Enim. Berdasarkan informasi dari masyarakat, petugas kemudian melakukan penyelidikan keberadaan tersangka di pondok PT CIFU dan langsung melakukan penangkapan,” kata Arsyad.

Atas perbuatan tersebut Fahrul dikenakan pasat 1 ayat 1 dan pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12/1951 dengan ancama 10 tahun penjara.

“Saat ini tersangka beserta barang bukit sudah diamankan di Mapolres Muara Enim untuk penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.