Menteri Desa: Kades Wajib Pasang Baliho Penggunaan Dana Desa

(Foto: Ilustrasi)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Eko Putro Sandjojo, mewajibkan tiap desa memampang baliho yang memuat rencana sampai realisasi penggunaan dana desa.

Hal tersebut dikatakan Mendes saat menghadiri dialog kepala desa dan lurah se-Kabupaten Malang dan Kota Batu di Universitas Islam Malang (Unisma), Senin (27/03/2017) kemarin.

“Tiap kepala desa wajib menempel baliho yang memuat rencana penggunaan sampai realisasinya supaya masyarakat tahu,” ujar Eko.

BACA JUGA:

Langkah tersebut, menurut Eko penting untuk dilakukan untuk menjamin pengunaan dana desa secara baik dan benar sesuai peruntukannya. Selain itu agar kepala desa tak bermain-main dalam mengelola dana desa.

“Bagi yang belum memasang baliho harus ditegur, lantaran itu merupakan satu bentuk pengawasan langsung,” tegas Eko.

Eko menyebutkan secara persentase angka penyimpangan dana sesa sangat kecil. Berdasarkan laporan laporan yang diterimanya, hanya ada 225 kasus dan seluruhnya sudah ditindaklanjuti. Secara keseluruhan pihaknya menilai dana desa itu jauh lebih efektif dibanding program pemerintah lainnya, karena yang mengawasi sangat banyak.

Selain itu menurutnya dana desa lebih efisien, karena dikerjakan secara gotong royong oleh masyarakat, tanpa kontraktor. Tahun lalu dari alokasi dana desa sebesar Rp 46,98 triliun, berdasarkan 91 persen data yang sudah masuk ke kementerian, sudah banyak dibangun infrastruktur.

Saat ini tercatat ada 60 ribu kilometer jalan, 35 ribu MCK, 15 ribu bangunan PAUD, poliklinik desa, sarana air bersih dan 40 ribu unit saluran irigasi tersier yang sudah dibangun melalui dana desa.

Untuk 2017 ini, alokasi anggaran dana desa mencapai Rp 60 triliun. Tiap desa bakal menerima sebesar Rp 750 juta hingga Rp 800 juta. Meski demikian, pengawasan harus dilakukan agar penyimpangan tak benar terjadi.

Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) pada tahun 2018 berencana meningkatkan dana desa menjadi Rp 120 triliun, dimana tiap desanya akan menerima sekitar Rp 1 miliar, jumlahnya meningkat dua kali lipat dari tahun ini, yaitu Rp 60 miliar.

Program pembangunan desa melalui dana desa berpengaruh cukup besar terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi dan penyerapan tenaga kerja nasional.

Bahkan, data statistik mencatat bahwa pada 2016, dana desa berkontribusi sebesar 0,9 persen pada Produk Domestik Bruto (PDB). Kemudian, penyumbang 0,04 persen dalam pertumbuhan ekonomi nasional, serta menyerap tenaga kerja hingga mencapai 2,34 juta jiwa.