Menyamar Sebagai Supir dan Kernet, Polisi Tangkap 4 Pemalak

Barang bukti yang diamankan polisi dari para komplotan pemalak supir trurk badi

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Satreskrim Polres Muara Enim berhasil menangkapan komplotan pelaku pemalakan, Sabtu, (25/03/2017), sekitar pukul 02: 15 WIB .

Para pelaku ini sering meresahkan masyarakat terutama sopir angkutan batu bara yang melintas dijalan lintas Muara Enim – Prabumulih, tepatnya di Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.

BERITA LAINNYA:

Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR membenarkan penangkapan 4 orang pelaku pemerasan di wilayah hukum Polres Muara Enim.

“Kita telah melakukan penangkapan 4 orang pelaku pemalakan dan pungli di Jalan raya di Desa Niru, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. Anggota Satreskrim melakukan penyamaran sebagai kernet dan sopir mobil angkutan batubara. Sehingga pada saat para pelaku sedang melakukan aksinya petugas dengan mudah melakukan penangkapan,” terang Leo.

Disampaikan dia, penangkapan berawal dari laporan Kaaf, warga Dusun I, Desa Pangkalan, Kecamatan Rawas Ulu, Kabupaten Muratara, yang merupakan seorang sopir angkutan batubara kepada pihak kepolisian.

Dua orang pelaku yaitu Riki Anriansyah (18), dan Deri Apriansyah  (17)  mengentikan laju kendaraan yang dibawa Kaaf. Mereka meminta uang sebesar Rp10 ribu – Rp 20 ribu. Jika tidak mau memberi uang, mereka mengancam keamanan para supir yang melintas.

Satu orang pelaku lainnya yaitu  Reno Nopriansyah (38) bertugas mencatat identitas mobil yang telah menyetor  uang kepada mereka. Truk angkutan batubara tersebut kemudian ditempeli stiker sebagai tanda bukti telah menyetorkan uang.

Sementara satu orang pelaku lagi Dedi Setiawan (38) mengawasi keadaan sekitar dan mengatur peran rekan-rekannya pada saat salah dari mereka mengambil uang langsung dari para sopir mobil angkutan batubara.

Saat ini para tersangka telah diamankan beserta barang bukti berupa satu  buah buku catatan yang berisi plat nopol mobil yang telah menyeorkan uang, satu unit senter, uang senilai Rp 107.000, stiker berbetuk persegi warna merah dengan gambar segi empat warna kuning di dalamnya, satu buah tas sandang warna hitam, dan 3 unit telepon genggam.