Jadi Pengedar Narkoba, Suami Istri Ditangkap Polisi

Pasangan suami istri pengedar narkoba diamankan petugas kepolisian Sektor Lembak, Senin (24/04/2017). (Foto: Istimewa).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Aparat Kepolisian Sektor Lembak telah menangkap Salkosi (41) dan Ruhayati (42), pasangan suami-istri yang menyimpan sabu, ganja dan ekstasi.

Pasangan suami-istri itu juga diduga terlibat dalam peredaran narkoba Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim. Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad melalui Kapolsek Lembak AKP Alfian, mengatakan kedua tersangka ditangkap di rumahnya.


Baca Juga:


“Kita telah melakukan penangkapan terhadap kedua pasutri yang menjadi pengedar narkoba, Senin (24/04/2017) sekitar pukul 17:00 WIB. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” terang Alfian.

Dari tangan suami istri tersangka narkoba tersebut, polisi mengamankan puluhan paket ganja, 25 paket sabu-sabu, 2 butir Ekstasi. Selain itu petugas juga berhasil menyita 61 botol miras, 3 timbangan digital, 5 buah ponsel dan uang Rp3,5 juta.

Alfian mengatakan, penangkapan suami istri tersangka pengedar barang terlarang itu berdasarkan informasi masyarakat. Masyarakat, kata dia,  melaporkan bahwa di rumah tersangka di Dusun II Desa Babat Kecamatan Belida Darat Kabupaten Muara Enim, digunakan sebagai tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan informasi tersebut, personel Polsek Lembak langsung bergerak menuju rumah yang disebutkan. Polisi sempat memantau beberapa saat sebelum melakukan menggerebek rumah tersebut.

Suami istri yang kini ditahan di sel Polsek Lembak itu dijerat Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara. Serta denda Rp1 miliar hingga Rp10 miliar.