PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Jajaran Kepolisian Sektor Talang Ubi mengrebek sebuah rumah kontrakan yang dihuni pengedar narkoba di kawasan Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI, Senin (27/03/2017) sekitar pukul 01:30 WIB.
Petugas berhasil mengamankan dua orang yaitu Anton (36) warga Kelurahan Pasar Bhayangkara, Kecamatan Talang Ubi dan Kurnia (40) warga Talang Ubi Bawah, Kelurahan Talang Ubi Selatan, Kabupaten PALI.
Dari hasil penggeledahan di dalam rumah kontrakan milik Salimun itu, petugas menemukan barang bukti berupa dua bungkus sedang sabu-sabu seberat 2,8 gram, enam bungkus sabu-sabu dengan isi yang sama, tiga butir pil ekstasi dan uang tunai sebesar Rp 8,949 juta.
BERITA LAINNYA:
- Menyamar Sebagai Supir dan Kernet, Polisi Tangkap 4 Pemalak
- Polisi Tangkap Residivis Tukang Palak Sopir
- Diduga dendam, Mahartoni Tusuk Tetangga Hingga Tewas
- Mencuri Alat Pengukur Tekanan Gas, Bekas Pekerja Harian Lepas Ditangkap Polisi
Selain itu petugas juga berhasil mengamankan satu buah timbangan digital, enam buah handphone, alat hisap sabu, puluhan plastik kosong pembungkus narkoba jenis sabu-sabu.
Kapolsek Talang Ubi Kompol Victor Eduard Tondaes membenarkan penggerebekan yang dilakukan. Dijelaskan dia, para pelaku yang ditangkap merupakan DPO yang sudah lama dicari polisi.
“Mereka sudah lama masuk dalam daftar DPO yang kita incar. Penggerebekan berawal berawal dari informasi warga yang mengatakan bahwa tempat kontrakan sering dijadikan tempat transaksi narkoba oleh para pelaku,” terang Victor.
Dikatakan Victor, dari pengakuan Kurnia, salah seorang tersangka, narkoba tersebut didapat dari Anton. Petugas kembali mengembangkan dan mendapatkan informasi bahwa pelaku Anton mengaku barang tersebut dia dapat dari IR warga Desa Air Itam yang merupakan DPO.
“Saat ini masih kita interogasi dan dari pengakuan sementara bahwa narkoba tersebut didapat dari Kecamatan Penukal,” tambahnya.
Kedua pelaku yang sudah tertangkap akan diancam pasal 114 junto 112 KUHP dengan hukuman diatas 15 tahun penjara.