Polres Muara Enim Bekuk Komplotan Pencuri Truk Fuso Antar Provinsi

Komplotan pencuri truk Fuso dibekuk Tim gabungan Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang di lokasi yang berbeda.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Komplotan pencuri truk Fuso dibekuk Tim gabungan Polres Muara Enim dan Polsek Gunung Megang di lokasi yang berbeda. Selain menangkap para pelaku, juga diamankan barang bukti berupa satu unit truk Fuso dan 1 unit mobil Escudo.

Menurut keterangan Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan didampingi Kasubbag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Gunung Megang AKP Iwan Gunawan, Minggu (16/4/2017), keempat pelaku masing-masing adalah Yudi Maulana (53) warga Kampung Rawabugel, Bekasi.

Kemudian Johnison (47) warga Kampung Harapan Jaya, Kelurahan Panjang Selatan, Kabupaten Bandar Lampung, Komarudin (42) dan Suhati alias Dedi keduanya warga Simpang Gas, Desa A2 Belian Jaya, Kecamamatan Tungkal Jaya, Kabupaten Muba.

Sedangkan dua pelaku lainnya yakni Ilham (32) dan Reno (32) keduanya warga Desa Belimbing Jaya, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim, masih dalam pengejaran.

Penangkapan terhadap para tersangka dilakukan setelah petugas melakukan penyelidikan terhadap laporan pencurian truk Fuso milik PT Dratama Mulia di parkiran SPBU Talang Padang, Desa Dalam, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim pada Kamis (13/4/2017) lalu.

BERITA LAINNYA:

“Orang yang pertama kali ditangkap adalah Yudi Maulana. Dia ditangkap ketika membawa truk menuju Lampung,” ujan Iwan. Pelaku kemudian menyebut nama Johnison, pelaku lain yang menyuruhnya membawa  truk ke Lampung.

“Keesokan harinya (14/4/2017) sekitar pukul 03:00 WIB, kami berhasil menangkap Johnison berikut barang bukti  berupa truk  Fuso di Ogan Ilir dan langsung dibawa ke Polsek Gunung Megang,” ungkap iwan.

Dari keterangan kedua pelaku ini, lanjut Iwan, ada dua tersangka lainnya yaitu Komarudin dan Dedi. Dedi diketahui sebagai pelaku utamanya.

Polisi sempat kesulitan mengejar Komarudin dan Dedi, karena selalu berpindah-pindah tempat. Pengejaranpun sampai ke beberapa lokasi, diantaranya Prabumulih, PALI, Rambang Dangku, Sungai Rotan. Hingga akhirnya Komarudin dan Dedi ditangkap di SPBU Lembak sekitar pukul 21.00 WIB tanggal 14 April 2017.

“Dari keterangan tersangka keduanya, pelaku pemetiknya adalah Ilham dan Reno yang sampai saat ini masih dalam pengejaran Tim Opsnal Gabungan Polsek Gunung Megang dan Tim Opsnal Polres Muara Enim,” ujar Iwan.

Hasil pemeriksaan sementara, para pelaku ini memiliki peran masing-masing. Yudi Maulana berperan membawa truk curian dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung. Dia menerima menerima upah sebesar Rp. 900.000 dari Komarudin.

Kemudian Johnison berperan sebagaipembeli truk dari Komarudin dengan harga Rp. 75.000.000,-. Selanjutnya Komarudin berperan sebagai perantara jual beli truk dari Ilham dan Reno yang merupakan pelaku utama pencurian.

Mereka mendapat upah sebesar Rp. 15.000.000 dari hasil transaksi jual beli truk curian tersebut. Sukahati alias Dedi membantu proses perjalanan mobil tersebut dari Ogan Ilir menuju Bandar Lampung atas perintah Komarudin.

Komarudin dan Dedi diketahui merupakan spesialis perantara jual beli mobil hasil kejahatan di wilayah Palembang, Jambi, dan Lampung.

Saat ini, keempat tersangka sudah diamankan bersama barang bukti berupa satu unit truk Fuso Mitsubishi BG 8342 UH, satu unit mobil Escudo warna hitam BG 1060-QM, dan uang sebesar Rp 900 ribu rupiah yang disita dari tersangka Yudi Maulana.

Disampaikan Iwan para tersangka akan dikenai pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.