Pencuri Kayu Jati ditangkap Polisi

Sisa kayu jati yang ditinggalkan oleh pelaku di lokasi PT RHU.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM —  Kepolisian Sektor (Polsek) Gelumbang menangkap seorang pencuri kayu jati sebanyak 22 batang. Pelaku ditangkap saat sedang asyik menonton hiburan organ tunggal di Desa Sukarami, Kecamatan Gelumbang, Senin, (17/04/2017) sekitar pukul 01:20 WIB.

Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, menerangkan, pelaku bernama Herman Abdullah alias Mago (57) warga Desa Sukajaya, Kecamatan Gelumbang, Kabupaten Muara Enim.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun di lapangan, peristiwa bermula saat karyawan PT BRU Djoki bin Cik Nang (42),  mendapat informasi ada kegiatan penggesekan kayu jati di lokasi.


BERITA LAINNYA:


Merasa tidak pernah menyuruh orang untuk menggesek kayu jati di lahan tersebut, dia lalu memeriksa lokasi. Di lokasi, Djoki melihat kayu jati sudah ditebang dan dipotong dalam bentuk gelondongan. Kayu tersebut dibawa oleh truk warna kuning dan hanya tersisa 4 batang kayu.

Menurut keterangan warga di sekitar TKP, truk yang membawa kayu jati tersebut sebelumnya sudah ijin dengan Herman dan dan diakui kayu jati tersebut milik tersangka Herman. Djoki lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Gelumbang.

Sementara itu, Kapolsek Gelumbang AKP Indrowono, membenarkan peristiwa pencurian tersebut.

“Telah terjadi tindak pidana pencuriaan kayu jati di lokasi milik PT BRU, saat ini tersangka beserta barang bukti telah kita amankan di Mapolsek Gelumbang,” ujarnya.