Polisi Tangkap Pencuri Motor Milik Mahasiswa

Tersangka Nano Rahmansyah.

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Tim Buser Sat Reskrim Polres Muara Enim, berhasil menangkap pelaku tindak pidana pencurian sepeda motor milik seorang mahasiswa, yang beraksi di Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

“Kami berhasil menangkap tersangka curanmor bernama Nano Rohmansyah (20), warga Jalan H Pangeran Danal, Kecamatan Muara Enim, yang diduga kuat telah mencuri sepeda motor Yamaha Mio,” Kata Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan melalui Kasubag Humas AKP Arsyad Agus AR, Senin (3/4/2017).

Ia menjelaskan, tersangka Nano Rohmansyah, melakukan pencurian sepeda motor Yamaha Mio milik Rica Septiani, Selasa, (21/02/2017) lalu sekitar pukul 08:30 WIB, yang terparkir di kontrakan korban Jalan H. Pangeran Danal RT.02/07, Kelurahan Muara Enim, Kecamatan Kota Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

BACA JUGA:

“Korban baru sadar motornya hilang pada saat mau mengendarai kembali kendaraan roda duanya, namun tanpa disadarinya motornya sudah hilang dicuri orang. Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Muara Enim,” jelas Arsyad.

Kemudian lanjut dia, menerima laporan tersebut tim Reskrim Polres Muara Enim langsung melakukan pengecekan di lapangan guna menyelidiki kasus kehilangan kendaraan roda dua tersebut.

Kurang lebih dua bulan setelah melakukan penyelidikan, petugas mengetahui keberadaan tersangka, Sabtu, (01/04/2017), sekitar pukul 01:30 WIB petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka di Warnet Andi Dusun Muara Enim. Saat ditangkap tersangka tidak melakukan perlawanan.

Dia menambahkan, selain tersangka dalam penangkapan ini polisi juga berhasil mengamankan barang bukti hasil tindak kejahatan tersangka berupa satu buah motor Yahama Mio. Akibat perbuatannya, tersangka dapat dikenakan atau diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun kurungan penjara.