PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM –Warga Negara Pakistan, Hasyim Kamran (31), yang tidak mengantongi izin tinggal di Indonesia, dalam waktu dekat menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Lahat.
Pihak imigrasi Muara Enim sudah melakukan penyelidikan dan berkasnya dinyatakan P21 Oleh Kejaksaaan Negeri Lahat.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas 2 Muara Enim Telmaizul Syatri, mengatakan, setelah dilakukan penyelidikan, Hasyim terbukti melanggar Pasal 113 Undang Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman satu tahun penjara dan denda Rp100 juta.
BERITA LAINNYA:
- Tak Punya Dokumen Resmi, Seorang WNA Diamankan Petugas Imigrasi Muara Enim
- Sekda Minta RSUD Rabain Terus Meningkatkan Mutu Pelayanan
- Pemkab Muara Enim Terima Aset Asing
- Truk Batu Bara Patah As di Ujanmas, Macet Parah di Jalisum
- Muara Enim Kembali Raih Anugerah Pangripta Sriwijaya
“Yang bersangkutan melanggar UU tentang keimigrasian, yaitu masuk maupun keluar tidak secara resmi dan tidak melakukan pemeriksaan melalui bagian keimigrasian. maka yang bersangkutan harus disidangkan,” ujar Telmaizul, Rabu (19/04/2017).
Ditambahkan dia, usai putusan sidang dan menjalani hukuman, yang bersangkutan akan di deportasi ke negaranya serta akan di tangkal selama enam bulan, bahkan bisa.
Selain itu, lanjut dia, pihak Imigrasi Muara Enim, telah melakukan koordinasi dengan Kedutan Pakistan untuk memastikan kewarganegaraan tersangka.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Hasyim Kamran diamankan petugas imigrasi dari rumah orang tua istrinya di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat pada Februari 2017 lalu.
Sebelumnya dia bekerja bekerja di Malaysia dan menikahi perempuan Indonesia. Dia dan istrinya kemudian masuk ke Indonesia melalui Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara.
Melalui jalan darat, mereka melanjutkan perjalanan menuju Kabupaten Lahat, daerah kelahiran istrinya. Hasyim lalu membantu keluarga istrinya menjadi petani kopi di Desa Sadan, Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat, hingga akhirnya diamankan petugas Imigrasi Muara Enim.