Vonis 2 Tahun Penjara, Ahok Ajukan Banding

Basuki Tjahaja Purnama.

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata Dwiarso, membacakan putusannya dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017) pagi.


Baca Juga: Hakim Vonis Ahok 2 Tahun Penjara dan Ditahan


Atas putusan tersebut Ahok kemudian mengajukan banding. “Kami akan lakukan banding,” ujar Ahok usai berkonsultasi dengan penasihat hukumnya di Gedung Kementerian Pertanian, Selasa (9/5).

Sementara jaksa belum menentukan sikap untuk melakukan upaya serupa. “Kami menghormati apa yang diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Kami tentukan sikap sesuai waktu yang ditentukan,” ujar jaksa.

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis 2 tahun penjara kepada Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Ahok dinyatakan terbukti sah dan meyakinkan menodai agama.

“Terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan penodaan agama, menjatuhkan pidana penjara selama 2 tahun,” kata ketua majelis hakim Dwiarso Budi Santiarto, dalam sidang yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Selasa (9/5/2017) pagi.

 

Vonis yang diberikan hakim ini  lebih berat dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Hukum. Dalam penuntutan, JPU menuntut Ahok  satu tahun penjara dengan dua tahun percobaan.