MA Batalkan Putusan Bebas Terpidana Kasus Pembunuhan di Lawang Kidul

Kejari Muara Enim menahan kembali Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan di Lawang Kidul

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Mahkamah Agung (MA) membatalkan vonis bebas Sumadi (64) terpidana kasus pembunuhan terhadap Ahmad Sukri (50) yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Muara Enim pada November 2020.

Kepala Kejaksaan Muara Enim Irfan Wibowo melalui Kasi Pidana Umum Kejari Muara Enim Alex Akbar mengatakan setelah turunnya eksekusi putusan kasasi Mahkamah Agung pihaknya melakukan penahanan kembali terhadap Sumadi.

Baca Juga:

“Kita lakukan eksekusi dibantu dengan Sat Reskrim Polres Muara Enim. Penangkapan dilakukan di kediamannya di Kecamatan Lawang Kidul,” ungkap Alex, Kamis (18/3/2021), kepada wartawan.

Alex mengatakan, pihaknya melakukan upaya hukum kasasi ke MA setelah Sumadi terpidana kasus pembunuhan dinyatakan bebas pada November 2020 oleh Pengadilan Negeri Muara Enim.

“Alhamdulillah perjuangan kami membuahkan hasil dan MA sependapat dengan JPU bahwa Sumadi terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana diatur dalam pasal 338 KUHP dengan putusan hukuman 10 tahun penjara,” terangnya.

Kasi Intel Kejari Muara Enim Yulius Dasa Putra menambahkan upaya hukum biasa sudah ditempuh oleh Kejari Muara Enim.

“Terlepas ada kembali upaya PK itu kepada kuasa hukum terpidana, dan itu sah-sah saja karena merupakan hak dari pihak terpidana itu sendiri dan kami siap,” tegasnya.

Dengan di eksekusi ini, maka terpidana yang sudah menhirup udara bebas selama tiga bulan, harus kembali menjalani hukumannya di lapas Muara Enim. “Hukumannya 10 tahun penjara dipotong masa tahanan selama 9 bulan,” jelasnya.

Terpisah, Gunawan kuasa hukum terpidana saat di konfirmasi mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum luar biasa yakni melakukan peninjauan kembali (PK) ke MA.

“Kami akan melakukann PK terhadap putusan ini, karena klien kami itu tidak bersalah,” ucapnya.