PALUGADANEWS. COM, MUARA ENIM – Lagi-lagi Kepolisiaan Sektor Rambang Dangku melakukan penangkapan terhadap pelaku judi dadu kuncang, Kamis (24/8).
Pelaku, Gindo Suharsono (40) warga Dusun V, Desa Siku, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim. ditangkap area judi di Lapangan Voli Kampung I, Desa Kuripan Selatan, Kecamatan Rambang Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Kapolres Muara Enim AKBP. Leo Andi Gunawan didampingi kasubag Humas AKP Arsyad AR melalui Kapolsek Rambang Dangku AKP Gali Atmajaya mengatakan penangkapan terhadap tersangka berkat informasi dari warga.
Berita Lain:
- DPO 4 Tahun, Tersangka Curas Tertangkap di Pangkal Pinang
- Miliki 5 Butir Ekstasi, Polisi Amankan Dua Tersangka
- Hamili Anak Tiri, Pria Ini Diringkus Polisi
- Tiga Hari Tidak Pulang, Santriwati Ini Disetubuhi Sang Pacar
“Tersangka pelak judi dadu kita tangkap pukul 22:00 WIIB. Penangkapan dilakukan berkat informasi dari warga ada perjudian jenis dadu kuncang di daerah mereka. Anggota Polsek Rambang Dangku dipimpin Kanit Reskrim Ipda Raja Toga Paruhum langsung menuju ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap tersangka,” ujar Gali, Jumat (25/8).
Saat ini tersangka telah dibawa ke Mapolsek Rambang Dangku untuk pemeriksaan lebih lanjut. Selain menangkap tersangka polisi juga mengamankan barang bukti beberapa buah dadu, piring dan penutup dadu, satu buah alas duduk.
Selain itu petugas juga mengamankan uang tunai dengan total Rp. 9.410.000. Pelaku melanggar Pasal 303 ayat (1) ke 1 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.