Miliki 5 Butir Ekstasi, Polisi Amankan Dua Tersangka

Ilustrasi narkoba (Foto infobdg)

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Dua orang pemilik ekstasi berhasil diamankan petugas Kepolisian Sektor Tanjung Agung. Penangkapan tersebut dilakukan pada hari Sabtu, (29/07/2017) sekitar pukul 23:00 WIB.

Kedua tersangka diketahui bernama Aang Kastanyo (22) dan Tarmidi (56), masing-masing warga Kampung I dan II, Desa Seleman, Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.


Berita Lainnya:


Kapolres Muara Enim AKBP Leo Andi Gunawan yang didampingi Kasubag Humas Arsyad Agus AR melalui Kapolsek Tanjung Agung AKP Herman Rozi mengatakan, penangkapan terhadap kedua tersangka dilakukan saat anggota Polsek Tanjung Agung melakukan razia di Depan SPBU Desa Pulau Panggung, Sabtu (29/07/2017).

“Saat itu kita sedang melakukan razia, di TKP sepeda motor Honda Supra X BG 3799 OU yang dikendarai kedua tersangka berhenti. Saat anggota mendekat untuk melakukan pemeriksaan, terlihat salah satu dari tersangka melempar sesuatu ke arah rerumputan,” terangnya.

Tak menunggu lama, lanjut dia, keduanya langsung diamankan. Ketika dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa ekstasi sebanyak 5 butir di rerumputan tempat tersangka melempar bungkusan.

“Kedua tersangka kita bawa ke Mapolsek Tanjung Agung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut beserta barang bukti berupa 5 butir ekstasi warna merah jambu logo Hello Kitty,  uang tunai sebesar Rp. 1 juta dan sepeda motor Honda Supra X BG 3799 OU,” pungkasnya.

Kedua tersangka melanggar pasal 114 job 112 UU No 35 Tahun 2009 tentang  narkotika dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.