Kasus Oknum Polisi Pembakar Kekasih di Muara Enim Segera Disidangkan

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Muara Enim Alex Akbar.

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Kasus oknum polisi anggota Polres Lahat yang membakar kekasihnya hingga tewas segera disidangkan.

Saat ini, berkas perkara telah diserahkan pihak Kejaksaan Negeri (Kajari) Muara Enim ke Pengadilan Negeri (PN) Muara Enim.

Baca Juga: Plh Bupati Muara Enim: Jalan Desa Dalam Segera Diperbaiki

“Insya Allah Senin nanti berkasnya akan dilimpahkan ke pengadilan negeri Muara Enim,” ungkap Kasi Pidum Kejaksaan Negeru Muara Enim Alex Akbar, Sabtu (04/06/2022), kepada wartawan di kantornya.

Menurut Alex, pasal yang akan dituntutkan kepada tersangka, yakni Primair Pasal 340 KUHP, subsider Pasal 355 Ayat 2 KUHP, pidana lebih subsider Pasal 353 ayat 3 3 KUHP.

“Ya didakwa pasal berlapis,” ucapnya. Namun, untuk penuntut nanti, pihak Kejari akan berkoordinasi akan dengan Kejati Sumsel.

Sementara itu, Kapolres Muara Enim AKBP Aris Rusdiyanto melalui Kasat Reskrim Polres Muara Enim AKP Widhi Andika Dharma membenarkan, bahwa berkas proses hukum tersangka sudah diserahkan ke Kejari Muara Enim.

“Sudah P21, dan Kejari sudah memprosesnya sesuai hukum,” terangnya.