Resmi, Sejumlah LSM Gugat Hasil Pilwabub Muara Enim Ke PTUN

Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) Muara Enim (Foto: Ist)

PALUGADANEWS.com, MUARA ENIM – Sejumlah lembaga swadaya masyarakat (LSM) yaitu ABRI, PROJO, GASS, BRANTAS, dan SIGAP menggugat hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim yang gelar DPRD Muara Enim ke Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang (PTUN).

DPRD Muara Enim sendiri telah menetapkan Ahmad Usmarwi Kaffah pada pemilihan yang digelar 6 September 2022 lalu.

Kelima LSM ini telah menunjuk kuasa hukumnya dari Tim Advokasi Pengawal Demokrasi (TAPD) yang diketuai Dr. Firmansyah, SH., M.H.

“Gugatan kami daftarkan hari ini tanggal 22 September 2022 dengan register perkara Nomor 258/G/2022/PTUN.PLG,” kata Firmansyah melalui konferensi pers di kantornya Jalan SM Badaruddin II Muara Enim, Kamis (22/9/2022).

Firmansyah mengatakan, objek gugatan adalah keputusan DPRD Muara Enim Nomor 10 Tahun 2022 tentang penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan tahun 2018-2023 tanggal 6 September 2022, yang menetapkan saudara Ahmad Usmarwi Kaffah sebagai wakil bupati terpilih dalam rapat paripurna ke XVII, dengan perolehan suara sah sebanyak 35 suara.

Pendafaran Gugatan ini, lanjut dia, agak lambat karena sesuai aturan harus menempuh upaya administrasi atau keberatan lebih dulu.

“Klien kami pada tanggal 7 September 2022 sudah mengajukan surat kepada Ketua DPRD Kabupaten Muara Enim, perihal keberatan hasil pemilihan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan 2018-2023. Karena dalam waktu 10 hari tidak ada jawaban maka sejak saat itu barulah gugatan dapat diajukan ke PTUN Palembang,” terang dia.

Dikatakan dia, untuk merespon penolakan berbagai elemen masyarakat Muara Enim Melalui maka gugatan dimaksudkan untuk menguji keabsahan proses pemilihan wakil bupati oleh DPRD.

“Kami berkeyakinan pemilihan itu cacat hukum. Adanya kekeliruan menentukan status hukum Jurasah berkekuatan hukum tetap (inkraht) merupakan penyebab timbulnya persoalan ini,” lanjut dia.

Menurut Firmansyah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor : 2213K/Pid.Sus/2022, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 bukan tanggal 8 Juli 2022.

Di sisi yang lain, ternyata surat usulan partai pengusung baru diajukan tanggal 7 Juli 2022 yang mengajukan 2 (dua) nama calon wakil bupati tersebut.

“Artinya surat pencalonan tersebut diajukan setelah putusan Juarsah berkekuatan hukum tetap. Padahal terhitung sejak tanggal 15 Juni 2022 Juarsah tidak lagi berstatus sebagai Bupati Muara Enim definitif dan sejak saat itu terjadi kekosongan jabatan Bupati dan Wakil Bupati Muara Enim secara bersamaan,” jelas dia.

Kemudian, lanjutnya, sesuai Pasal 174 UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, (UU Pilkada), seharusnya dilakukan pengisian jabatan bupati dan wakil bupati secara bersamaan, namun karena sisa masa jabatan kurang dari 18 (delapan belas) bulan, otomatis pemilihannya tidak dapat lagi dilakukan, namun DPRD tetap melaksanakannya, dan celakanya yang dipilih hanya wakil bupati saja.

Dasar hukum yang digunakan Pasal 176 UU Pilkada dan Surat Penjelasan Menteri Dalam Negeri Cq Sekretaris Jenderal Nomor : 132.16/4202/SJ tanggal 20 Juli 2022 perihal Penjelasan Pengisian Wakil Bupati Muara Enim Sisa Masa Jabatan Tahun 2018-2023, adalah kekeliruan yang fatal, seharusnya mempedomani Pasal 174 UU Pilkada.

“Oleh karena itu kami menilai seluruh rangkaian kegiatan mulai dari tahap pemilihan Wakil Bupati Muara Enim hingga diterbitkannya Objek Sengketa a quo adalah tidak sah dan cacat secara hukum karena bertentangan dengan Pasal 174 UU Pilkada dan PP No. 12 Tahun 2018 ,” ujarnya.

Pihaknya, kata dia, telah melayangkan surat ke Menteri Dalam Negeri dan Gubernur Sumsel agar untuk sementara waktu tidak dilakukan pelantikan saudara Ahmad Usmarwi Kaffah selama proses perkara diperiksa di PTUN Palembang sampai dengan adanya putusan dan berkekuatan hukum tetap.

“Gugatan ini kami ajukan memiliki bukti dan dasar hukum yang kuat karena itu kita optimis Pengadilan Tata Usaha Negara Palembang dalam putusannya nanti membatalkan Surat Keputusan DPRD Kabupaten Muara Enim tentang Penetapan Wakil Bupati Muara Enim sisa masa jabatan Tahun 2018-2023,” tutupnya