KPK; Bupati Banyuasin Janjikan Proyek di Dinas Pendidikan Kepada Pengusaha

(Foto: ilustrasi)

(Foto: ilustrasi)

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Basaria Panjaitan menyebutkan, Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian menjanjikan satu proyek di dinas pendidikan setempat kepada direktur CV PP, berinisial ZM.

“Bupati Banyuasin meminta Rp 1 Miliar kepada ZM sebagai imbalan,” kata Basaria Panjaitan kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (5/9/2016).

KPK menduga sang bupati membutuhkan dana Rp 1 miliar untuk berangkat haji bersama istrinya. Yan dan istrinya berencana pergi haji pada tanggal 7 September 2016.

Menurut Basaria, Yan Anton dibantu oleh sejumlah bawahannya dalam menjalankan aksinya, yaitu RUS yang merupakan Kasubag Rumah Tangga di Pemkab Banyuasin dan UU, Kepala Dinas Pendidikan Pemkab Banyuasin.

UU kemudian menghubungi pengepul berinisial K melalui anak buahnya STY. K kemudian menawarkan proyek di Dinas Pendidikan kepada ZM dengan syarat harus menyetor Rp 1 Miliar kepada Yan Antoni.

KPK mengamankan Rp 229.800.000 dan 11200 Dollar Amerika Serikat dari Yan Anton. Dari STY, KPK menyita Rp 50 juta. KPK juga menyita bukti setoran biaya naik haji sebesar  Rp 531.600.000 atas nama Yan Anton dan isteri dari tangan K.

Saat ini, penyidik KPK masih menyelidiki proyek di Dinas Pendidikan yang dijanjikan. Keenam pelaku kini masih dalam pemeriksaan KPK dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

KPK menangkap Bupati Banyuasin Yan Anton Ferdian, Minggu (4/09/2016), dalam sebuah operasi tangkap tangan di kediamannya,  Jalan Lingkar Nomor 1 Kompleks Perumahan Pemerintah Kabupaten Banyuasin sekitar pukul 13.30 WIB, Saat sedang mengikuti acara hajatan keberangkatan ibadah haji.

Yan Anton Ferdian merupakan putra mantan Bupati Banyuasin sebelumnya Amiruddin Inoed.

 

BERITA LAIN:

Bupati Banyuasin Ditangkap KPK
Inilah Daftar Pejabat Sumsel Yang Pernah Ditangkap KPK
KPK Tetapkan Gubernur Sultra Jadi Tersangka Kasus Izin Tambang
Kasus Mantan Bupati OI Dilimpahkan Ke Kejari Palembang
Kejakgung Periksa 48 mantan anggota DPRD Sumsel Terkait Kasus Dana Hibah
Pemberhentian Bupati Empat Lawang dan Musi Banyuasin, Tunggu SK Mendagri