PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Indra (33), warga asal Dusun 1, Desa Rami Pasai, Kecamatan Benakat, Muara Enim ditangkap petugas kepolisian sektor Gunung Megang di rumahnya di Desa Rami Pasai, Selasa (08/16/2016).
Menurut Kapolsek Gunung Megang, AKP Biladi Osdin, pelaku melakukan pencurian di SMP Negeri Gunung Megang pada 24 Oktober lalu. Dari aksinya tersebut, dia berhasil membawa kabur 6 unit komputer beserta CPU nya.
Setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Biladi, polisi langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka. “Ada dua pelaku, tapi satunya lagi masuk daftar pencarian orang,” kata Biladi di Muara Enim, Selasa (08/11/2016).
Biladi menambahkan, sebelumnya pelaku juga pernah melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan pada 17 Setember 2106. Pelaku merampas sepeda motor Honda Beat milik Mesra Asmarita di Jalan PTPN VII Desa Panang Jaya, Kecamatan Gunung Megang.
BACA JUGA:
- Satres Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Dua Pengedar Sabu
- BNN Musnahkan 32,7 kilogram Sabu dari 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika di Medan
- Polisi Tangkap Satu Pelaku Terduga Pembunuh Pelda Aceng
- Gubernur Sumsel Prihatin Peredaran Narkoba Dikalangan Pelajar
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengatakan 5 unit komputer yang diambilnya tersebut dijual di daerah Penukal Abab Lemtang Ilir oleh rekannya Yendi yang sekarang masuk DPO. Sedangkan satu unit lagi dijual kepada DO warga Desa Teluk Lubuk, Kecamatan Belimbing, Kabupaten Muara Enim.
Polisi kemudian melakukan penggeledahan di rumah DO dan menemukan satu unit komputer warna hitam beserta CPU yang langsung disita untuk menjadi barang bukti.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah di bawa ke Polsek Gunung Megang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukumannya maksimal 7 tahun penjara.