PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Muara Enim, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan malam di Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Jumat lalu (04/11/2016).
“Mereka yang ditangkap masing-masing Danil Wijaya (28) dan Fikri Zulkarnain (46). Keduanya merupakan warga Darmo Kecamatan Lawang Kidul,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, di Mapolres Muara Enim, Senin (07/11/2016).
- BNN Musnahkan 32,7 kilogram Sabu dari 4 Kasus Tindak Pidana Narkotika di Medan
- Gubernur Sumsel Prihatin Peredaran Narkoba Dikalangan Pelajar
- Polisi Gagalkan Peredaran 1,2 Kg Sabu-Sabu Siap Edar di Palembang
- Bupati Muara Enim Akan Pecat PNS Terlibat Narkoba
- Dua PNS Muara Enim Ditangkap Karena Narkoba
Ia menyebutkan penangkapan berawal dari laporaan masyarakat yang resah karena di lingkungan mereka ada tempat hiburan malam yang sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.
“Polisi langsung melakukan penggerebekan Jumat malam lalu. Kedua tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu samping cafe, namun petugas berhasil menangkapnya,” terang Kapolres.
Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 kotak permen yang bersisi 9 paket sabu, 1 timbangan digital, 3 telepon genggam dan 1 unit mobil Daihatsu pickup.
Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke dua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 Pasal114 jo Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.