Satres Narkoba Polres Muara Enim Tangkap Dua Pengedar Sabu

Dua tersangka diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu di Mapolres Muara Enim, Senin (07/11/2016).

Dua tersangka diamankan bersama barang bukti puluhan paket sabu di Mapolres Muara Enim, Senin (07/11/2016).

PALUGADANEWS.COM, MUARA ENIM — Satuan Narkoba Kepolisian Resor Muara Enim, menangkap dua orang yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu di sebuah tempat hiburan malam di  Desa Darmo, Kecamatan Lawang Kidul, Muara Enim, Jumat lalu (04/11/2016).

“Mereka yang ditangkap masing-masing Danil Wijaya (28) dan Fikri Zulkarnain (46). Keduanya merupakan warga Darmo Kecamatan Lawang Kidul,” kata Kapolres Muara Enim, AKBP Hendra Gunawan, di Mapolres Muara Enim, Senin (07/11/2016).

Ia menyebutkan penangkapan berawal dari laporaan masyarakat yang  resah karena di lingkungan mereka ada tempat hiburan malam yang sering menjadi tempat transaksi dan pesta narkoba.

“Polisi langsung melakukan penggerebekan Jumat malam lalu. Kedua tersangka berusaha melarikan diri melalui pintu samping cafe, namun petugas berhasil menangkapnya,” terang Kapolres.

Dari pelaku polisi mengamankan barang bukti berupa 29 paket kecil narkoba jenis sabu, 2 kotak permen yang bersisi 9 paket sabu, 1 timbangan digital, 3 telepon genggam dan 1 unit mobil Daihatsu pickup.

Pelaku dan barang bukti sudah berada di Mapolres Muara Enim untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ke dua pelaku akan dijerat dengan Undang-undang No.35 tahun 2009 Pasal114 jo Pasal 112 ayat 1 tentang narkotika dengan acaman hukuman minimal enam tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.