PLN Turunkan 12 Golongan Tarif Listrik Mulai Januari 2017

Foto: ilustrasi

Foto: ilustrasi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA – Perusahaan Listrik Negara (PLN) secara resmi menurunkan 12 golongan tarif listrik mulai Januari 2017. Penurunan ini mengikuti Tariff Adjustment (TA) yang mengalami penurunan pada Januari 2017.

Seperti dikutip dari rilis PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), Selasa (3/1/2017), beberapa faktor yang mendukung penurunan tarif ini adalah harga Indonesian Crude Price (ICP) yang ikut turun, kemudian biaya pokok produksi (BPP) juga turun.

Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 28 Tahun 2016, penyesuaian tarif listrik diberlakukan berdasarkan perubahan nilai tukar mata uang rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, harga minyak, dan inflasi bulanan. Permen itu menyatakan tarif listrik setiap bulan dimungkinkan turun berdasarkan ketiga indikator itu.

BERITA LAINNYA:

Akibat dari perubahan nilai ketiga indikator tersebut, tarif listrik pada Januari di tegangan rendah (TR) menjadi Rp 1.467,28 per kWh, tarif listrik di tegangan menengah (TM) menjadi Rp 1.114,74 per kWh, tarif listrik di tegangan tinggi (TT) menjadi Rp 996,74 per kWh, dan tarif listrik di layanan khusus menjadi Rp 1.644,52 per kWh.

“Penyesuaian tarif bulan ini termasuk stabil. Penurunan rata-rata sebesar Rp 6,” kata Kepala Satuan Komunikasi Korporat PLN I Made Suprateka melalui siaran persnya.

Nilai tukar rupiah pada November 2016 melemah sebesar Rp293,26/USD dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar Rp13.017,24 USD menjadi Rp13.310,50/USD.

Harga ICP pada November 2016 turun USD 3,39/barrel, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar USD 46,64/barrel menjadi USD 43,25/barrel. Sementara itu, inflasi pada November 2016 naik 0,33%, dari sebelumnya (Oktober 2016) sebesar 0,14% menjadi 0,47%.

12 golongan tarif yang diberlakukan mekanisme Tariff Adjustment adalah tarif yang tidak disubsidi pemerintah. Kedua belas golongan tarif tersebut adalah sebagai berikut :

1. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 1300 VA
2. R1 Rumah Tangga kecil di tegangan rendah, daya 2200 VA
3. R1 Rumah Tangga menengahdi tegangan rendah, daya 3500 sd 5500 VA
4. R3 Rumah Tangga besar di tegangan rendah, daya 6600 VA ke atas
5. B2 Bisnis menengah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
6. B3 Bisnis besar di tegangan rendah, daya di atas 200 kVA
7. P1 Kantor Pemerintah di tegangan rendah, daya 6600 VA sd 200 kVA
8. I3 Industri menengah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
9. I4 Industri besar di tegangan tinggi, daya 30 MVA ke atas, dan
10. P2 Kantor Pemeritah di tegangan menengah, daya di atas 200 kVA
11. P3 Penerangan Jalan Umum di tegangan rendah, dan
12. L Layanan Khusus

Selain kedua belas golongan tarif tersebut, mulai 1 Januari 2017 terdapat penambahan 1 golongan tarif baru, yaitu rumah tangga mampu dengan daya 900 VA (R-1/900 VA-RTM).

Golongan tarif ini dahulu merupakan golongan tarif R-1/900 VA. Dengan adanya kebijakan pemerintah dalam memberikan subsidi tepat sasaran, maka golongan tarif R-1/900 VA khusus masyarakat mampu akan diberlakukan kenaikan bertahap setiap 2 bulan, yaitu 1 Januari 2017, 1 Maret 2017, 1 Mei 2017 dan pada 1 Juli 2017 akan disesuaikan bersamaan dengan 12 golongan tarif lainnya yang mengalami penyesuaian tarif tiap bulannya.

Sementara itu, 25 golongan tarif lainnya tidak berubah. Pelanggan rumah tangga kecil daya 450 VA dan 900 VA, bisnis dan industri kecil serta pelanggan sosial termasuk dalam 25 golongan tarif tersebut. Pelanggan golongan ini masih diberikan subsidi oleh Pemerintah.