Ini Cara Mencoblos di Pilkada

Pilkada langsung

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA– Beberapa daerah di Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di 101 daerah, yang terdiri atas 7 provinsi, 76 kabupaten, dan 18 kota pada 15 Februari 2017.

Ketujuh Provinsi tersebut yaitu Aceh, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Banten, Gorontalo, Sulawesi Barat, dan Papua Barat. Bagi para pemilih, berikut tata cara pencoblosan pada pilkada dilansir dari situs KPU.or.id

BERITA LAINNYA:

Pada hari pemungutan suara, Tempat Pemungutan Suara (TPS) sudah dibuka mulai pukul 07.00 WIB hingga pukul 13.00 WIB.  Lewat pukul 13.00 WIB panitia pencoblosan tidak akan menerima lagi pemilih yang datang.

Pemilih yang terdaftar datang ke TPS dengan membawa formulir C6 yang merupakan surat pemberitahuan. Formulir C6 kemudian ditunjukan kepada petugas Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS).

Jika tidak membawa formulir C6 karena lupa atau  hilang, pemilih bisa menunjukkan e-KTP atau kartu identitas lain, seperti SIM atau KK kepada petugas. Petugas PPS kemudian akan memverifikasi data pemilih dengan formulir C6 atau e-KTP atau identitas lain milik pemilih. Petugas lalu mencatat identitas pemilih ke dalam formulir C7.

Selanjutnya pemilih menunggu antrean untuk di panggil oleh Ketua KPPS. Setelah dipanggil, pemilih menerima surat suara dan menuju bilik suara untuk melakukan pencoblosan.

Pemilih hanya boleh mencoblos satu pasangan calon atau pada nomor atau nama pasangan calon. Jika mencoblos dua pasangan calon, maka suara dianggap tidak sah. Kemudian setelah mencoblos, pemilih harus mencelupkan jari kelingking ke dalam tinta sampai menyentuh kuku.

Jika pemilih belum terdaftar sebagai dalam DPT, mereka masih bisa menggunakan hak suaranya. Datang ke TPS kemudian menunjukan e-KTP Miliknya. Jika tidak memiliki e-KTP, karena hilang atau memang tidak memiliki, pemilih harus memiliki surat keterangan (suket) dari Disdukcapil setempat.

Bagi pemilih yang tidak terdaftar di DPT hanya bisa melakukan pencoblosan sesuai dengan domisili pada e-KTP atau suket miliknya.

Untuk pemilih yang pindah, maka harus memiliki formulir A5 yang diterbitkan oleh penyelenggara pemilu, baik itu di kelurahan, kecamatan, maupun walikota. Jika pemilih tidak sempat mengurus formulir A5 hingga hari pencoblosan, PPS harus tetap memberikan pelayanan untuk pemilih tersebut.

PPS akan mengecek identitas pemilih untuk memastikanpemilih sudah terdaftar di DPT dan belum menggunakan hak suaranya.