MK Terima 27 Gugatan Sengketa Pilkada 2017

Gedung Mahkamah Konsitutsi

Gedung Mahkamah Konsitutsi

PALUGADANEWS.COM, JAKARTA — Hingga Selasa (28/2/2017) pagi, Mahkamah Konstitusi telah menerima 27 permohonan gugatan perkara perselisihan hasil Pilkada serentak 2017.

MK membuka pendaftaran gugatan hasil pilkada untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi sejak beberapa hari lalu.

MK membuka pendaftaran gugatan hasil pilkada untuk tingkat kabupaten/kota dan provinsi pada 22 – 28 Februari 2017 untuk tingkat kabupaten/kota. Sementara untuk tingkat provinsi sejak 25-27 Februari 2017.

Sementara jadwal persidangan seperti dilansir dari website MK, akan dimulai pada 16 Maret 2017 dan pengucapan putusan dijadwalkan pada 10 hingga 19 Mei 2017.

BERITA LAINNYA:

Berikut ke-27 permohonan gugatan perkara sengketa hasil Pilkada:

  1. Kabupaten Aceh Singkil, Aceh
  2. Kabupaten Salatiga, Jawa Tengah
  3. Kota Yogyakarta, DIY
  4. Kabupaten Dogiyai, Papua
  5. Kabupaten Sarmi, Papua
  6. Kabupaten Takalar, Sulsel
  7. Kabupaten Gayo Luwes, Aceh
  8. Kabupaten Sorong, Papua Barat
  9. Kabupaten Bengkulu Tengah, Bengkulu
  10. Kabupaten Tebo, Jambi
  11. Kabupaten Buru, Maluku
  12. Kabupaten Jepara, Jawa Tengah
  13. Kabupaten Pidie, Aceh
  14. Kota Langsa, Aceh
  15. KabupatenPulau Morotai, Maluku Utara
  16. Kab. Sarolangun, Jambi
  17. Kota Sorong, Papua Barat
  18. Kabupaten Aceh Utara, Aceh
  19. Kabupaten Buton Selatan, Sultra
  20. Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulut
  21. Kabupaten Lanny Jaya, Papua
  22. Kabupaten Bombana, Sultra
  23. Kabupaten Aceh Timur, Aceh (online)
  24. Kabupaten Nagan Raya, Aceh
  25. Kota Kendari, Sultra
  26. Kabupaten Sarmi, Papua
  27. Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat